Di sebuah sidang yang digelar Kamis lalu, suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi terasa tegang. Lenny Damanik, ibu dari korban penganiayaan MHS yang masih belia, resmi mengajukan gugatan. Bersamanya, ada Eva Meliani Br Pasaribu, yang juga kehilangan ayahnya, wartawan Rico Sempurna Pasaribu, dalam tragedi pembakaran di Karo. Mereka menggugat UU Peradilan Militer, berharap ada perubahan.
Perkara bernomor 260/PUU-XXIII/2025 itu diperiksa dalam sidang pendahuluan. Majelis hakimnya diketuai Arief Hidayat, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah. Sidang ini jadi langkah awal dari perjuangan panjang dua keluarga yang mencari keadilan.
Menurut pengacara mereka, Sri Afrianis, gugatan ini intinya mau menguji beberapa pasal kunci. Pasal-pasal itu dianggap bermasalah dan jadi pangkal persoalan. “Kami berupaya untuk memperbaiki sistem, agar keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh semua pihak, tanpa terkecuali,” ujar Sri Afrianis.
Artikel Terkait
Anggota DPR Dukung Pengiriman Pasukan Indonesia ke Gaza dengan Catatan
Komisi III DPR Apresiasi Pemecatan Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa di Tual
Satu dari Delapan Buron Rutan Way Kanan Berhasil Ditangkap di Hutan
Gubernur Jateng Operasikan Loader di Pantai Batang, Soroti Darurat Sampah 6,36 Juta Ton