Ia menjelaskan, pasal yang digugat mencakup Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997. Intinya, aturan-aturan ini mengatur kewenangan dan mekanisme pengadilan militer. Mulai dari siapa saja yang bisa diadili di lingkungan peradilan militer, sampai prosedur saat terjadi perbedaan pendapat antara Oditur dan Perwira Penyerah Perkara tentang dimana sebuah perkara harus disidang.
Misalnya, Pasal 9 mengatur bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit dan pihak-pihak yang disamakan dengan mereka. Sementara Pasal 43 dan 127 mengatur proses rumit jika ada perbedaan pandangan antara penuntut dan penyidik militer. Kalau mereka berselisih paham soal jalur pengadilan mana yang harus ditempuh, penyelesaiannya harus lewat Pengadilan Militer Utama. Prosesnya berbelit, butuh waktu, dan bagi keluarga korban sering terasa seperti jalan berliku yang tak berujung.
Bagi Lenny dan Eva, gugatan ini bukan sekadar urusan pasal-pasal. Ini tentang rasa keadilan yang terasa jauh. Mereka berharap MK bisa melihat celah-celah dalam aturan yang selama ini dianggap bisa membuat proses hukum menjadi tidak jelas, terutama ketika melibatkan aparat. Hasil sidang ini nantinya akan menentukan apakah mekanisme yang ada sudah cukup adil atau justru perlu direvisi total.
Artikel Terkait
Ribuan Warga Padati Kemayoran, Gubernur Soroti Peran Keluarga dalam Perayaan Natal Bersama
Hanif Dhakiri Desak Pengawasan Proaktif untuk Jaga Data Nasabah
Gempa Lembut Menggoyang Pangandaran Dini Hari Tadi
Sheinbaum Siap Hadapi Trump, Tolak Ancaman Serangan Darat ke Meksiko