“Pembatalan itu bukan bersifat politis atau bentuk pengabaian. Ini upaya menyaring profil pemohon agar bantuan kemanusiaan tepat sasaran,” jelasnya.
Fokusnya sekarang, kata Yuldi, adalah memprioritaskan mereka yang paling rentan. Korban perang dengan luka serius, individu yang trauma berat, dan tentu saja anak-anak yatim piatu.
“Langkah ini bentuk tanggung jawab kami. Agar fasilitas keimigrasian tidak disalahgunakan, dan benar-benar menjangkau prioritas kemanusiaan sesuai arahan Presiden,” lanjut Yuldi.
Di sisi lain, kebijakan untuk warga Israel justru sangat berbeda. Penerbitan visa bagi mereka wajib melewati tahap evaluasi ketat. Prosesnya melibatkan koordinasi dengan Tim Penilaian Visa yang beranggotakan sepuluh kementerian dan lembaga terkait.
Jadi, pesannya jelas. Indonesia, lewat Imigrasi, tetap tegas dalam pemeriksaan setiap warga asing yang melintas. Namun untuk saudara-saudara dari Palestina, misi kemanusiaan tetap menjadi kompas utamanya.
Artikel Terkait
Iran Klaim Kemenangan dan Tegaskan Kendali Baru atas Selat Hormuz
Akademisi Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penghasutan
KPK Periksa Tujuh ASN Pekalongan Terkait Dugaan Intervensi Bupati Nonaktif
KPK Tangkap 16 Orang dalam OTT, Termasuk Bupati Tulungagung