Senior Residen Unsri Terancam DO Usai Pungli dan Eksploitasi Mahasiswi

- Rabu, 14 Januari 2026 | 11:48 WIB
Senior Residen Unsri Terancam DO Usai Pungli dan Eksploitasi Mahasiswi

Kasus perundungan di lingkungan residensi mata Universitas Sriwijaya akhirnya mendapat respons tegas. Rektorat Unsri memastikan telah memberikan sanksi kepada senior yang terbukti melakukan tindakan tak terpuji terhadap seorang mahasiswi PPDS Ilmu Kesehatan Mata di RSUP M. Hoesin. Pelaku, yang disebut berinisial OA, diketahui melakukan pemerasan dengan meminta dibayari berbagai kebutuhan pribadinya. Mulai dari sekadar makan hingga biaya clubbing.

Menurut keterangan Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, sanksi yang dijatuhkan berupa Surat Peringatan Keras atau SP2. "Saksi lainnya yakni penundaan wisuda bagi yang bersangkutan," ujarnya pada Rabu (14/1).

Meski begitu, identitas lengkap pelaku yang mendapat SP2 itu masih ditutupi. Nurly belum bersedia mengungkapkannya lebih jauh.

Di sisi lain, situasi ini memaksa kampus bergerak cepat. Sejalan dengan instruksi Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI yang menutup sementara program residensi mata tersebut, Fakultas Kedokteran Unsri pun mengeluarkan surat edaran khusus. Isinya jelas: melarang keras segala bentuk kegiatan yang berbau perundungan atau praktik serupa di lingkungan fakultas.

"Fakultas juga menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan FK Unsri," tegas Nurly.

Namun begitu, langkah itu tak cuma reaktif. Agar kejadian serupa tidak terulang, FK Unsri bersama RSUP M. Hoesin menyusun sejumlah langkah pencegahan yang lebih sistemik. Salah satu poin utamanya adalah kewajiban menandatangani Pakta Integritas Anti-Perundungan bagi setiap mahasiswa baru dan residen senior. Pakta ini bukan sekadar janji; ada klausul tegas di dalamnya yang mengancam pemberhentian atau DO bagi pelaku kekerasan, baik fisik, verbal, maupun yang paling relevan dalam kasus ini eksploitasi finansial.

Mereka juga berencana melakukan audit keuangan secara mendadak dan berkala lewat Satuan Pengawasan Internal. Tujuannya sederhana tapi krusial: memastikan tak ada lagi pungutan liar yang menggerogoti mahasiswa di luar kewajiban UKT.

"Langkah ini guna memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT)," jelas Nurly.

Selain soal uang, ada juga penataan ulang jadwal kerja. Ini penting untuk menjaga standar keselamatan pasien sekaligus kesehatan mental para mahasiswa. Tradisi-tradisi non-akademik yang selama ini berpotensi menimbulkan tekanan psikologis pun akan dihapuskan. Semua digarap serius untuk memutus mata rantai praktik lama yang sudah kadung dianggap "biasa".

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar