Ketua DPRD Jatim Bantah Keras Terlibat Program Makan Bergizi Gratis, Tantang Penyebar Isu Buktikan Tuduhan

- Jumat, 12 Juni 2026 | 10:45 WIB
Ketua DPRD Jatim Bantah Keras Terlibat Program Makan Bergizi Gratis, Tantang Penyebar Isu Buktikan Tuduhan

Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, membantah keras namanya yang disebut dalam pesan berantai terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu justru menantang pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Rumor mengenai keterlibatan Musyafak dalam lingkaran kasus korupsi BGN ini mencuat setelah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menjadi justice collaborator (JC) untuk periode 2025–2026. Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa nama Musyafak Rouf masuk dalam daftar yang diserahkan oleh Sony kepada aparat penegak hukum.

“Mana ada, cari saja. Satu saja kalau ada (bukti saya punya SPPG/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/Dapur MBG), saya kasih hadiah,” ujar Musyafak saat ditemui di Surabaya, Rabu (10/6/2026).

Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki urusan maupun lini bisnis yang berkaitan dengan BGN. Musyafak juga memastikan tidak memegang dokumen proyek atau mengelola dapur umum untuk program MBG.

“Hoaks itu. Saya enggak ada sama sekali punya MBG. Sudah kaya raya saya kalau punya dapur (pengelolaan MBG). Kalau ada, saya kasih hadiah itu,” jelasnya sembari berseloroh.

Sementara itu, Musyafak menekankan bahwa DPRD Jawa Timur secara kelembagaan tidak memiliki kepentingan maupun sangkut paut dengan BGN. Menurutnya, seluruh regulasi dan kewenangan program tersebut dikendalikan penuh oleh pemerintah pusat.

“Jadi, saya itu kalau masalah MBG kan enggak tahu sama sekali. Itu kewenangan di pusat. Kami (DPRD Jatim) tidak pernah dilibatkan dan juga tidak pernah diajak rembukan terkait MBG,” tandasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar