MURIANETWORK.COM - Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan sementara kebijakan ganjil-genap di seluruh wilayah DKI Jakarta pada akhir pekan mendatang, 16 dan 17 Februari 2026. Pelonggaran aturan ini diberlakukan seiring dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi warga yang hendak beraktivitas atau bersilaturahmi selama masa liburan.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil-Genap
Keputusan untuk meniadakan sistem pembatasan kendaraan bermotor ini bukanlah hal yang baru. Langkah tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan.
Selain merujuk pada Pergub, keputusan ini juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang menetapkan Imlek sebagai hari libur. Dengan demikian, peniadaan ini merupakan prosedur tetap yang dijalankan sesuai dengan kerangka regulasi yang ada.
Artikel Terkait
Gempa Megathrust 7,6 SR Guncang Bitung, Picu Tsunami Kecil di Beberapa Wilayah
Pemilik SPBE Cimuning Bakal Dipanggil Usai Kebakaran Diduga Akibat Kebocoran
Prabowo Tunjukkan Finger Heart dengan Idola K-Pop di Tengah Perkuat Kemitraan Strategis dengan Korsel
Microsoft Investasikan Rp94 Triliun untuk Cloud dan AI di Singapura