Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, mengapa dr. Richard Lee justru tak langsung ditahan? Pertanyaan itu mengemuka usai Polda Metro Jaya mengumumkan statusnya dalam kasus dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen. Ternyata, menurut polisi, penetapan tersangka tak serta merta berarti seseorang harus masuk bui.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan soal ini. Intinya, keputusan menahan atau tidak sangat bergantung pada penilaian tim penyidik di lapangan.
"Kalau tersangkanya kooperatif, ya, terus kapan dipanggil oleh kawan-kawan penyidik itu hadir, maka ada kemungkinan kawan-kawan penyidik itu akan mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Reonald saat berbincang dengan awak media, Rabu (7/1/2026).
Namun begitu, dia menegaskan bahwa semua punya syarat. Penahanan bukan kewajiban mutlak, melainkan sebuah opsi yang bisa diambil penyidik jika dirasa perlu.
"Tapi nanti itu nanti tergantung dari penilaian kawan-kawan penyidik, ya. Apakah dibutuhkan untuk menahan yang bersangkutan atau tidaknya. Karena penahanan itu bukan wajib menahan, tapi bisa menahan," sambungnya.
Reonald membeberkan beberapa pertimbangan kunci. Menurutnya, selama tidak ada indikasi kuat si tersangka akan kabur, mengulangi perbuatannya, atau berusaha menghilangkan barang bukti yang bisa mempersulit penyidikan, maka penahanan bisa ditunda.
"Bahwa selagi penyidik itu tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan bakal mengulangi perbuatannya kembali, atau akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit penyidikan, itu, maka kalau tergantung dari penilaian penyidik nanti," paparnya.
Soal proses pemeriksaan ke depan, Reonald menyebut tim penyidik akan mengulik lebih dalam keterangan yang sebelumnya diberikan Richard Lee saat masih berstatus saksi. Bisa juga akan muncul pertanyaan-pertanyaan baru seiring perkembangan kasus.
"Itu kan pemeriksaannya sudah sebagai tersangka. Jadi yang pasti, pemeriksaan yang bersangkutan sebagai pada saat dipanggil sebagai saksi, itu akan didalami lagi pertanyaan-pertanyannya," imbuh Reonald.
Sebelumnya, pada Selasa (6/1), Reonald telah membenarkan penetapan Richard Lee sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Dokter Dekektif (doktif) pada awal Desember 2024.
"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald.
Di sisi lain, ternyata Richard Lee sebenarnya sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025 lalu. Hanya saja, dari pihaknya mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang. Kini, polisi berharap sang dokter bisa kooperatif memenuhi panggilan berikutnya.
Artikel Terkait
Warga Cipayung Cemas, Jembatan Vital Menuju Stasiun Citayam Rusak Parah
Pameran Kendaraan Komersial Internasional GIICOMVEC 2026 Siap Digelar di Jakarta
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Eks Menshub Budi Karya Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api
ParagonCorp Buka Pendaftaran Novo Club Batch 4 untuk Siapkan Talenta Muda