"Bahwa selagi penyidik itu tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan bakal mengulangi perbuatannya kembali, atau akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit penyidikan, itu, maka kalau tergantung dari penilaian penyidik nanti," paparnya.
Soal proses pemeriksaan ke depan, Reonald menyebut tim penyidik akan mengulik lebih dalam keterangan yang sebelumnya diberikan Richard Lee saat masih berstatus saksi. Bisa juga akan muncul pertanyaan-pertanyaan baru seiring perkembangan kasus.
"Itu kan pemeriksaannya sudah sebagai tersangka. Jadi yang pasti, pemeriksaan yang bersangkutan sebagai pada saat dipanggil sebagai saksi, itu akan didalami lagi pertanyaan-pertanyannya," imbuh Reonald.
Sebelumnya, pada Selasa (6/1), Reonald telah membenarkan penetapan Richard Lee sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Dokter Dekektif (doktif) pada awal Desember 2024.
"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald.
Di sisi lain, ternyata Richard Lee sebenarnya sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025 lalu. Hanya saja, dari pihaknya mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang. Kini, polisi berharap sang dokter bisa kooperatif memenuhi panggilan berikutnya.
Artikel Terkait
Kemacetan Parah Landa Kawasan Lapangan Banteng Imbas Gelaran Lebaran Betawi
Sekretaris Kabinet Kritik Inflasi Pengamat yang Tak Berdasar Data
Otoproject Ekspansi ke Bekasi dan Serpong dengan Konsep Studio Modern
Jatim Libatkan 7.500 Relawan Santri dan Mahasiswa untuk Percepat Sertifikasi Tanah