BGN Suspend SPPG Usai Video Viral, Temukan Pelanggaran Tata Letak dan IPAL

- Rabu, 25 Maret 2026 | 12:35 WIB
BGN Suspend SPPG Usai Video Viral, Temukan Pelanggaran Tata Letak dan IPAL

Badan Gizi Nasional akhirnya mengambil tindakan tegas. Mereka mensuspensi SPPG yang belakangan ramai jadi perbincangan, setelah sebuah video pria joget di dapur MBG tersebar luas. Ternyata, setelah diperiksa, lokasi itu punya sejumlah masalah serius.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, tata letak dapur itu sudah melenceng dari aturan. Belum lagi soal instalasi pengolahan air limbahnya yang dinilai tidak benar.

"Kebetulan setelah dicek dapurnya ternyata layout-nya salah dan IPAL-nya tidak benar, jadi kita suspend," ujar Nanik kepada awak media, Selasa lalu.

Tak hanya menyoroti masalah teknis, BGN juga memberi teguran keras kepada pria dalam video itu. Nanik tak menyembunyikan rasa kecewanya.

"Yang jelas kami sangat menyayangkan dan kecewa dengan sikap mitra yang demikian," tegasnya.

Di sisi lain, terungkap fakta menarik. Pria pemilik SPPG itu rupanya mengantongi izin untuk tujuh dapur MBG sekaligus. Namun, dari semua izin itu, hanya satu yang benar-benar berjalan. Sisanya masih belum beroperasi.

Nanik mencoba mengingat-ingat, "Jadi saya ingat katanya sih, dia dapat tujuh dapur ya, tujuh titik. Tapi yang running baru satu yang udah mulai. Yang lainnya belum, belum running."

Lewat insiden ini, Nanik kembali menegaskan esensi program MBG. Ini sama sekali bukan tentang bisnis. Tujuannya jauh lebih mulia: mencerdaskan anak bangsa.

"Ini bukan bisnis ya," tambahnya dengan nada menekankan. "Ini adalah program pemerintah untuk mencerdaskan anak-anak. Bukan kemudian dilakukan seperti itu."

Jelas sekali, joget yang viral itu telah membuka kotak Pandora. Di balik tarian yang mengundang gelak itu, tersimpan masalah prosedural yang tak bisa dianggap remeh.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar