Sayangnya, kesempatan serupa sebenarnya sudah sering diberikan. Sejak 2025, surat dan undangan berulang kali dikirim ke para penyedia layanan. Namun, respons dan tindakan nyata dari mereka hampir tak terlihat. Padahal, jumlah provider tak banyak, tapi kabel lama yang tak aktif dibiarkan menggantung dan kabel baru terus ditambah. Semrawut jadinya.
Ketua DPRD, Muhammad Isa Lahamid, dalam rapat itu menegaskan soal payung hukum.
"Perda terkait pemanfaatan tiang dan lahan sudah ada dan berlaku. Penertiban ini sebuah keharusan. Ini juga dasar agar kewajiban seperti pajak dan retribusi bisa ditagih sesuai aturan," ujarnya. Ia menegaskan, tak boleh lagi ada yang memanfaatkan ruang kota seenaknya tanpa kontribusi.
Jadi, ini bukan sekadar imbauan biasa. Forkopimda menekankan, ini adalah langkah penegakan aturan untuk kepentingan publik. Seluruh provider diminta segera bertindak: rapikan kabel, potong yang mati, gunakan jalur bersama, dan koordinasi dengan pemkot.
Di sisi lain, rapat juga sempat menyentuh soal antisipasi cuaca ekstrem. Meski dibahas singkat, ini jadi pengingat untuk tetap waspada meski fokus utama tetap pada penertiban kabel.
Pesan terakhir dari Forkopimda jelas: penertiban akan tetap jalan, dengan atau tanpa kerelaan provider. Langkah ini diharapkan jadi peringatan keras agar semua pihak patuh aturan, utamakan keselamatan warga, dan turut jaga wajah Kota Pekanbaru agar lebih tertib dan indah.
Artikel Terkait
KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi untuk Perkuat Kasus Bupati Nonaktif
Jaksa Italia Selidiki Tragedi Bar Swiss yang Tewaskan 40 Orang
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Bupati Bekasi dan Wakil Ketua DPRD
Tragedi di Gaza: Drone Israel Tewaskan Empat Anak dalam Serangan ke Tenda Pengungsi