Prasetyo Hadi Tegaskan Anggaran Rp60 Triliun untuk Pascabencana Bukan Anggaran Mati

- Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25 WIB
Prasetyo Hadi Tegaskan Anggaran Rp60 Triliun untuk Pascabencana Bukan Anggaran Mati

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, akhirnya memberikan penjelasan terkait sumber anggaran untuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana di Sumatera. Intinya, dana untuk satgas khusus ini berada di luar anggaran rutin BNPB. Jadi, dua sumber anggaran ini terpisah.

Prasetyo menyebut angka Rp60 triliun yang sempat beredar. Namun begitu, dia langsung meluruskan. Angka sebesar itu hanyalah perkiraan awal untuk memulihkan semua wilayah yang kena dampak bencana. Bukan angka paten yang sudah tak bisa diutak-atik lagi.

“Di luar, di luar BNPB. Kalau Rp60 triliun itu kan perkiraan ya, angka perkiraan kalau kita ingin memulihkan seluruh wilayah yang terdampak gitu loh,”

ujarnya saat berbincang dengan para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis lalu.

Lalu, untuk apa saja kira-kira dana sefantastis itu akan dialokasikan? Rinciannya cukup panjang. Mulai dari perbaikan jalan dan jembatan yang putus, bangun kembali fasilitas pendidikan dan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, sampai urusan pertanian yang porak-poranda. Bayangkan saja, sekitar 64 ribu hektare sawah produktif terdampak, entah karena tertimbun material atau gagal panen total.

Tapi sekali lagi, Prasetyo menekankan bahwa Rp60 triliun bukanlah harga mati. Situasi di lapangan terus berubah, datanya dinamis. Bisa saja nanti anggarannya bertambah, atau malah berkurang setelah ada perhitungan lebih detail. Semua masih mungkin.

“Itulah dihitung semua di situ. Tapi bukan berarti angkanya kemudian Rp60 (triliun), enggak bisa nambah, enggak bisa kurang, tidak begitu cara bekerjanya, karena datanya itu kan juga dinamis,”

tegasnya.

Nah, bagaimana dengan anggaran operasional untuk anggota Satgasnya sendiri? Menurut Prasetyo, tidak ada alokasi khusus yang dipisahkan. Intinya, satgas ini bukan dibentuk untuk memberi tambahan insentif atau tunjangan bagi para pejabat yang terlibat di dalamnya.

“Ya operasional anggota Satgas juga para menteri, para pejabat kementerian yang juga sudah memang menjalankan tugasnya. Misalnya Pak Mendagri sebagai Kepala Satgas gitu, ya bukan berarti terus karena Kepala Satgas berarti ada (insentif) tidak. Memang menjalankan tugasnya juga sebagai Mendagri,”

jelas Prasetyo.

“Misalnya ada dewan pengarahnya kan, Pak Menko, Pak Pratikno gitu. Bukan berarti terus karena Satgas ini ada anggaran tersendiri. Enggak selalu seperti itu,”

tambahnya.

Lantas, bagaimana cara penyaluran dananya untuk proyek di lapangan? Mekanismenya akan mengalir melalui kementerian teknis terkait. Jadi, anggap saja ada pekerjaan perbaikan irigasi atau infrastruktur. Maka, anggarannya akan masuk dan dikerjakan oleh Kementerian PUPR, misalnya. Skemanya seperti itu.

“Ya itu mekanisme ya, mekanisme makanya misalnya 60 (triliun) tadi katakanlah nih ada perbaikan irigasi, yang mengerjakan misalnya itu domainnya Kementerian Pekerjaan Umum, maka mekanisme anggarannya ya masuk melalui PU,”

pungkas Prasetyo.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar