Nah, bagaimana dengan anggaran operasional untuk anggota Satgasnya sendiri? Menurut Prasetyo, tidak ada alokasi khusus yang dipisahkan. Intinya, satgas ini bukan dibentuk untuk memberi tambahan insentif atau tunjangan bagi para pejabat yang terlibat di dalamnya.
“Ya operasional anggota Satgas juga para menteri, para pejabat kementerian yang juga sudah memang menjalankan tugasnya. Misalnya Pak Mendagri sebagai Kepala Satgas gitu, ya bukan berarti terus karena Kepala Satgas berarti ada (insentif) tidak. Memang menjalankan tugasnya juga sebagai Mendagri,”
jelas Prasetyo.
“Misalnya ada dewan pengarahnya kan, Pak Menko, Pak Pratikno gitu. Bukan berarti terus karena Satgas ini ada anggaran tersendiri. Enggak selalu seperti itu,”
tambahnya.
Lantas, bagaimana cara penyaluran dananya untuk proyek di lapangan? Mekanismenya akan mengalir melalui kementerian teknis terkait. Jadi, anggap saja ada pekerjaan perbaikan irigasi atau infrastruktur. Maka, anggarannya akan masuk dan dikerjakan oleh Kementerian PUPR, misalnya. Skemanya seperti itu.
“Ya itu mekanisme ya, mekanisme makanya misalnya 60 (triliun) tadi katakanlah nih ada perbaikan irigasi, yang mengerjakan misalnya itu domainnya Kementerian Pekerjaan Umum, maka mekanisme anggarannya ya masuk melalui PU,”
pungkas Prasetyo.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Dapat Mandat Baru Kelola Dana Cadangan Fiskal
Inara Rusli Berjuang Klarifikasi Status, Lisa BLACKPINK Cetak Sejarah di Golden Globes
Suzuki S-Presso Berubah Wajah, Mirip Jimny dengan Modifikasi Rp 40 Juta
Puting Beliung Hantam Bandara Juanda, Sejumlah Penerbangan Dialihkan