Kasus korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal berjalan dengan aturan main yang berbeda. Majelis hakim memutuskan sidang akan menggunakan KUHAP baru yang konon lebih menguntungkan posisi terdakwa. Lantas, apa bedanya dengan aturan lama?
Selama ini, proses persidangan kita mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981. Nah, tahun lalu DPR akhirnya mengesahkan KUHAP baru, yang kemudian ditetapkan sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025. Aturan ini resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, berbarengan dengan pemberlakuan KUHP baru.
Soal klausul "menguntungkan" terdakwa itu sebenarnya tercantum jelas dalam KUHP baru, tepatnya di Pasal 618.
Memang, KUHAP baru sendiri tidak merinci secara spesifik hal-hal apa saja yang dimaksud "menguntungkan". Tapi, kalau dilihat lebih jauh, ada beberapa perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya.
Yang pertama, soal sidang daring. Aturan ini sekarang dapat dilaksanakan dengan lebih jelas pijakannya.
Artikel Terkait
Menteri Agama Tekankan Kolaborasi dengan Ormas di Pembukaan Muktamar Mathlaul Anwar
Presiden Prabowo Lantik Hakim Konstitusi, Anggota Ombudsman, dan Duta Besar
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Kedua Pihak Saling Menyalahkan
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Julio, Lepas dari Kenakalan Remaja