Kasus korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal berjalan dengan aturan main yang berbeda. Majelis hakim memutuskan sidang akan menggunakan KUHAP baru yang konon lebih menguntungkan posisi terdakwa. Lantas, apa bedanya dengan aturan lama?
Selama ini, proses persidangan kita mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981. Nah, tahun lalu DPR akhirnya mengesahkan KUHAP baru, yang kemudian ditetapkan sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025. Aturan ini resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, berbarengan dengan pemberlakuan KUHP baru.
Soal klausul "menguntungkan" terdakwa itu sebenarnya tercantum jelas dalam KUHP baru, tepatnya di Pasal 618.
Memang, KUHAP baru sendiri tidak merinci secara spesifik hal-hal apa saja yang dimaksud "menguntungkan". Tapi, kalau dilihat lebih jauh, ada beberapa perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya.
Yang pertama, soal sidang daring. Aturan ini sekarang dapat dilaksanakan dengan lebih jelas pijakannya.
Artikel Terkait
Polisi Banten Bongkar Peredaran Narkoba Etomidate yang Disamarkan dalam Cartridge Vape
Alyssa Soebandono Tegaskan Bukan Penerima Beasiswa LPDP
Warteg di Bekasi Timur Dibongkar Mandiri untuk Proyek Flyover Bulak Kapal
Polisi Ungkap Pelat Nomor Palsu dan Senjata Tajam di Balik Aksi Ngebut Lawan Arah di Gunung Sahari