Sidang Nadiem Pakai Aturan Baru, Apa yang Berubah?

- Selasa, 06 Januari 2026 | 12:25 WIB
Sidang Nadiem Pakai Aturan Baru, Apa yang Berubah?

Kasus korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal berjalan dengan aturan main yang berbeda. Majelis hakim memutuskan sidang akan menggunakan KUHAP baru yang konon lebih menguntungkan posisi terdakwa. Lantas, apa bedanya dengan aturan lama?

Selama ini, proses persidangan kita mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981. Nah, tahun lalu DPR akhirnya mengesahkan KUHAP baru, yang kemudian ditetapkan sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025. Aturan ini resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, berbarengan dengan pemberlakuan KUHP baru.

Soal klausul "menguntungkan" terdakwa itu sebenarnya tercantum jelas dalam KUHP baru, tepatnya di Pasal 618.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

Memang, KUHAP baru sendiri tidak merinci secara spesifik hal-hal apa saja yang dimaksud "menguntungkan". Tapi, kalau dilihat lebih jauh, ada beberapa perubahan signifikan dibanding aturan sebelumnya.

Yang pertama, soal sidang daring. Aturan ini sekarang dapat dilaksanakan dengan lebih jelas pijakannya.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, lewat situs resmi MA, menyebut pemanfaatan teknologi adalah salah satu perbedaan mendasar. Ia mencontohkan Pasal 236, yang mengatur bahwa saksi bisa memberikan keterangan via alat komunikasi audio visual jika berhalangan hadir secara fisik.

“Meski sudah sering dipraktikkan, aturan semacam ini belum ada dalam KUHAP lama,” ujarnya.

Di sisi lain, ada juga mekanisme baru yang disebut pengakuan bersalah atau Plea Bargain. Ini benar-benar hal baru dalam sistem kita.

Aturannya ada di Pasal 78. Prim menjelaskan, pengakuan bersalah hanya bisa diterapkan dengan beberapa syarat ketat: pelaku harus pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya maksimal penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta, dan yang bersangkutan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.

Perubahan-perubahan inilah yang kini jadi bahan perbincangan. Bagaimana penerapannya di persidangan Nadiem nanti? Kita tunggu saja kelanjutannya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar