Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, lewat situs resmi MA, menyebut pemanfaatan teknologi adalah salah satu perbedaan mendasar. Ia mencontohkan Pasal 236, yang mengatur bahwa saksi bisa memberikan keterangan via alat komunikasi audio visual jika berhalangan hadir secara fisik.
“Meski sudah sering dipraktikkan, aturan semacam ini belum ada dalam KUHAP lama,” ujarnya.
Di sisi lain, ada juga mekanisme baru yang disebut pengakuan bersalah atau Plea Bargain. Ini benar-benar hal baru dalam sistem kita.
Aturannya ada di Pasal 78. Prim menjelaskan, pengakuan bersalah hanya bisa diterapkan dengan beberapa syarat ketat: pelaku harus pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya maksimal penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta, dan yang bersangkutan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Perubahan-perubahan inilah yang kini jadi bahan perbincangan. Bagaimana penerapannya di persidangan Nadiem nanti? Kita tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi untuk Perkuat Kasus Bupati Nonaktif
Jaksa Italia Selidiki Tragedi Bar Swiss yang Tewaskan 40 Orang
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Bupati Bekasi dan Wakil Ketua DPRD
Tragedi di Gaza: Drone Israel Tewaskan Empat Anak dalam Serangan ke Tenda Pengungsi