Di depan gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1) lalu, raut wajah Atika Algadrie terlihat jelas. Ia adalah ibu dari Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek yang baru saja mendengar dakwaan resmi jaksa. "Tentu saja saya agak sedih," ujarnya, mengakui perasaan yang melandanya usai sidang.
Namun begitu, ada satu hal yang justru membuatnya lega. "Eksepsi dari lawyers itu bagus sekali," kata Atika. "Tapi saya yang paling lega adalah bahwa Nadiem bisa menyatakan perasaan dia yang terdalam mengenai kasus dia, dan cita-cita dia, dan perasaan dia di dalam keinginan untuk membangun negara ini."
Bagi sang ibu, Nadiem menjalankan tugasnya sebagai menteri dengan sepenuh hati. Ia meyakini, sesuatu yang dijalankan dengan tulus pasti akan dipahami orang lain.
"Saya rasa semua kalau dijalankan dari hati, dan mengenai sesuatu yang benar, itu orang akan mengerti, sebab datangnya dari hati."
Ia pun menekankan soal keberanian. "Kebenaran itu selalu harus diucapkan dengan keberanian, karena kalau kita benar, mesti berani," tegas Atika.
Di sisi lain, ketika ditanya soal harta kekayaan Nadiem yang kerap menjadi sorotan, Atika mengaku tak tahu menahu. Hubungan mereka, tuturnya, murni hubungan ibu dan anak.
"Saya nggak ngerti mengenai kekayaan dia, saya nggak ngerti mengenai kekayaan. Saya ngertinya ya udah dia anak saya, kita bergaul, kita melakukan banyak hal bersama-sama," ucapnya dengan lugas. "Tapi nggak ngerti sama sekali soal kekayaan. Nggak punya power untuk bicara mengenai itu, sebab emang nggak ngerti."
Dakwaan Triliunan Rupiah
Dalam sidang yang digelar Senin itu, jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah merugikan negara dengan angka yang fantastis: Rp 2,1 triliun. Kasusnya berkisar pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Rinciannya, kerugian negara berasal dari dua hal utama. Pertama, dugaan kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp 1,5 triliun lebih. Kedua, pengadaan CDM yang dinyatakan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai sekitar Rp 621 miliar.
Jaksa Roy Riady membacakan dakwaan dengan detail. "Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," katanya, merujuk pada laporan BPKP.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat... sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambah Roy.
Atas semua itu, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, beriringan dengan Pasal 55 KUHP. Sidang pun akan berlanjut, meninggalkan banyak pertanyaan dan harapan dari berbagai pihak, termasuk seorang ibu yang percaya pada niat baik anaknya.
Artikel Terkait
Kurma di Bulan Ramadan: Manfaat Gizi di Balik Tradisi Berbuka
Kadin Sumut Apresiasi Capaian Satu Tahun Pemerintahan Bobby-Surya
Kebakaran Hanguskan Puluhan Kios di Pasar Rebo Purwakarta Dini Hari
Menteri Keuangan Israel Ultimatum Hamas: Serahkan Senjata atau Hadapi Pendudukan Gaza