Mantan Karyawan Ashanty Resmi Jadi Tersangka, Ayu Chairun Nurisa Siap Hadapi Proses Hukum
Kasus hukum antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, memasuki babak baru. Ayu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan. Penetapan ini terkait dugaan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia senilai Rp 2 miliar.
Ayu Chairun Nurisa mengonfirmasi statusnya sebagai tersangka. Ia menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum dengan kooperatif. "Jadi, status aku itu udah naik jadi TSK (tersangka) per tanggal 10 Oktober kemarin dan suratnya aku terima di tanggal 13 Oktober," ujarnya.
Meski berstatus tersangka, Ayu mengaku tenang dan berkomitmen untuk mematuhi setiap panggilan pemeriksaan. "Ya, kalau orang lapor-melapor mah enggak apa-apa, ya, bebas saja. Tapi kalau aku dipanggil, pasti aku datang," tegasnya saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Latar Belakang Kasus Penggelapan Dana
Kasus ini berawal dari laporan Ashanty yang menuduh Ayu melakukan penggelapan dana perusahaan. Pihak manajemen Ashanty mengungkap bahwa dugaan penyimpangan keuangan mulai terendus pada 20 Mei 2025. Dalam sebuah rapat internal, Ayu disebutkan telah mengakui perbuatannya tersebut.
Artikel Terkait
Tabung Pink di Apartemen Dharmawangsa: Kematian Lula Lahfah Tetap Jadi Misteri
Irfan Hakim Buka Suara Soal Video yang Dituduh Normalisasi Penelantaran Anak
Ammar Zoni Mohon Tak Dikembalikan ke Nusakambangan Usai Sidang
Sarwendah Diperiksa Polda Terkait Konten TikTok yang Sebar Isu Keluarga