Penyidik KPK kini memperluas penyelidikan mereka. Fokusnya kini beralih ke aktivitas Ridwan Kamil, baik yang dilakukan di dalam maupun luar negeri, selama kurun waktu 2021 hingga 2024. Periode itu tak lain adalah masa ia masih aktif menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Ini semua masuk dalam klaster kedua dari kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB. Sebelumnya, di klaster pertama, penyidik sudah lebih dulu mengusut adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan terperinci pada Jumat (30/1).
"Klaster pertama kan soal penyimpangan pengadaan. Dari paket sekitar Rp 400 miliar, separuh lebih diduga masuk ke dana non-budgeter. Uangnya tidak dipakai untuk belanja iklan, malah ditampung di unit Corporate Secretary BJB," papar Budi.
Ia melanjutkan, "Dari dana non-budgeter inilah, uangnya diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu. Nah, karena itulah kami perlu mendalami pengelolaan dan aliran dana tersebut."
Menurut Budi, pendalaman di klaster kedua ini akan sangat fokus pada aliran uang. Caranya? Dengan menelusuri komunikasi dan setiap kegiatan yang melibatkan Ridwan Kamil.
"Kami dalami komunikasi antara Pak RK, selaku Gubernur saat itu, dengan pihak BJB. Fokus pemeriksaan sudah bergeser ke sini," ujarnya.
"Lalu, kami telusuri juga aktivitas Pak RK, di dalam dan luar negeri. Termasuk bersama siapa, untuk kepentingan apa, dan yang paling krusial: sumber pembiayaannya dari mana," lanjut Budi tegas.
Nah, terkait aktivitas luar negeri itu, muncul satu hal menarik. KPK juga mengusut dugaan penukaran uang asing yang diduga masih berkaitan dengan kasus BJB.
"Karena ada aktivitas di luar negeri yang kami dalami, otomatis kami lacak juga penukaran uang yang dilakukan. Untuk periode 2021-2024, kami mendapati dugaan penukaran valas dengan nilai mencapai miliaran rupiah," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ridwan Kamil belum memberikan tanggapan. Saat ini, posisinya masih sebagai saksi dalam kasus BJB yang sedang panas ini.
Latar Belakang Kasus Iklan BJB
Kasus ini sendiri sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (Dirut BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB), lalu Ikin Asikin Dulmanan yang merupakan pemilik dua agensi, yaitu Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Tak ketinggalan, Suhendrik sebagai pemilik BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta R. Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Inti masalahnya ada pada dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media antara tahun 2021 dan 2023. Diduga ada permainan curang antara oknum di bank dengan agensi iklan.
Anggarannya sekitar Rp 300 miliar, tapi yang benar-benar dipakai untuk iklan di media cuma sekitar Rp 100 miliar. Ada selisih fantastis, Rp 222 miliar, yang dianggap fiktif. Dana sebesar itulah yang kemudian diduga dipakai untuk mengisi kantong dana non-budgeter.
Kini KPK masih berusaha mengungkap siapa dalang di balik dana non-budgeter itu dan untuk apa uangnya dipakai. Jejak aliran dananya pun sedang ditelusuri satu per satu.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan kantor pusat BJB. Ridwan Kamil sendiri menyatakan bersikap kooperatif dengan seluruh proses hukum ini.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Mereka sudah dicegah ke luar negeri, meski belum ditahan. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kelima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu