KPK Dalami Aliran Dana dan Perjalanan Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB

- Jumat, 30 Januari 2026 | 20:36 WIB
KPK Dalami Aliran Dana dan Perjalanan Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB

Penyidik KPK kini memperluas penyelidikan mereka. Fokusnya kini beralih ke aktivitas Ridwan Kamil, baik yang dilakukan di dalam maupun luar negeri, selama kurun waktu 2021 hingga 2024. Periode itu tak lain adalah masa ia masih aktif menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Ini semua masuk dalam klaster kedua dari kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB. Sebelumnya, di klaster pertama, penyidik sudah lebih dulu mengusut adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan terperinci pada Jumat (30/1).

"Klaster pertama kan soal penyimpangan pengadaan. Dari paket sekitar Rp 400 miliar, separuh lebih diduga masuk ke dana non-budgeter. Uangnya tidak dipakai untuk belanja iklan, malah ditampung di unit Corporate Secretary BJB," papar Budi.

Ia melanjutkan, "Dari dana non-budgeter inilah, uangnya diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu. Nah, karena itulah kami perlu mendalami pengelolaan dan aliran dana tersebut."

Menurut Budi, pendalaman di klaster kedua ini akan sangat fokus pada aliran uang. Caranya? Dengan menelusuri komunikasi dan setiap kegiatan yang melibatkan Ridwan Kamil.

"Kami dalami komunikasi antara Pak RK, selaku Gubernur saat itu, dengan pihak BJB. Fokus pemeriksaan sudah bergeser ke sini," ujarnya.

"Lalu, kami telusuri juga aktivitas Pak RK, di dalam dan luar negeri. Termasuk bersama siapa, untuk kepentingan apa, dan yang paling krusial: sumber pembiayaannya dari mana," lanjut Budi tegas.

Nah, terkait aktivitas luar negeri itu, muncul satu hal menarik. KPK juga mengusut dugaan penukaran uang asing yang diduga masih berkaitan dengan kasus BJB.


Halaman:

Komentar