KPK Dalami Aliran Dana dan Perjalanan Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB

- Jumat, 30 Januari 2026 | 20:36 WIB
KPK Dalami Aliran Dana dan Perjalanan Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB

"Karena ada aktivitas di luar negeri yang kami dalami, otomatis kami lacak juga penukaran uang yang dilakukan. Untuk periode 2021-2024, kami mendapati dugaan penukaran valas dengan nilai mencapai miliaran rupiah," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ridwan Kamil belum memberikan tanggapan. Saat ini, posisinya masih sebagai saksi dalam kasus BJB yang sedang panas ini.

Latar Belakang Kasus Iklan BJB

Kasus ini sendiri sudah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (Dirut BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB), lalu Ikin Asikin Dulmanan yang merupakan pemilik dua agensi, yaitu Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Tak ketinggalan, Suhendrik sebagai pemilik BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta R. Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Inti masalahnya ada pada dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media antara tahun 2021 dan 2023. Diduga ada permainan curang antara oknum di bank dengan agensi iklan.

Anggarannya sekitar Rp 300 miliar, tapi yang benar-benar dipakai untuk iklan di media cuma sekitar Rp 100 miliar. Ada selisih fantastis, Rp 222 miliar, yang dianggap fiktif. Dana sebesar itulah yang kemudian diduga dipakai untuk mengisi kantong dana non-budgeter.

Kini KPK masih berusaha mengungkap siapa dalang di balik dana non-budgeter itu dan untuk apa uangnya dipakai. Jejak aliran dananya pun sedang ditelusuri satu per satu.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan kantor pusat BJB. Ridwan Kamil sendiri menyatakan bersikap kooperatif dengan seluruh proses hukum ini.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Mereka sudah dicegah ke luar negeri, meski belum ditahan. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kelima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


Halaman:

Komentar