Polisi Ungkap Pelaku Pembakaran Kalibata, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

- Rabu, 17 Desember 2025 | 23:36 WIB
Polisi Ungkap Pelaku Pembakaran Kalibata, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

Di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12) lalu, suasana terasa tegas. Kabid Humas, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan kabar terbaru soal kerusuhan di Kalibata. Mereka sudah tahu siapa orang-orang yang diduga membakar dan merusak kawasan itu. "Sudah dalam pengawasan pihak penyidik," ujar Budi dengan nada pasti.

Menurutnya, tim penyidik tak akan berhenti sampai di situ. Penelusuran dan pengembangan terhadap saksi serta alat bukti terus digenjot. Targetnya jelas: melakukan upaya paksa terhadap para pelaku. "Itu dua yang kami sampaikan," tambahnya.

Namun begitu, soal detail kondisi di lapangan, penyelidikan justru sudah jauh melangkah. Budi menegaskan, penyidik dari Krimum dan Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa setidaknya 20 orang saksi. Mereka adalah para korban yang kios, sepeda motor, atau mobilnya hangus dilalap api.

Dari pendalaman sementara, kerugiannya tak main-main. Angkanya ditaksir melampaui Rp 1,2 miliar nilai yang sangat besar untuk kejadian seperti ini.

Lalu, bagaimana dengan identitas pelakunya? Budi bersikap hati-hati. Ia menyebut penyidik memang sudah mengetahui keberadaan mereka. Saat ini, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk penindakan. "Nanti pada saat sudah diamankan kami akan merilis pada rekan-rekan sekalian," janjinya.

Sementara itu, jumlah pelaku masih bisa bertambah. "Itu akan berkembang," kata Budi. "Udah, udah pasti udah ada. Itu ya," pungkasnya singkat.

Di sisi lain, kasus ini ternyata berkait dengan insiden lain yang juga menyita perhatian. Dua anggota Yanma Polri, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua debt collector hingga tewas. Atas perbuatannya, keduanya dipecat tidak dengan hormat oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri. Kabarnya, mereka kini mengajukan banding.

Tak hanya mereka, empat polisi lainnya juga kena imbas. Mereka harus menerima sanksi demosi yang berlaku selama lima tahun ke depan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler