Gelombang pengunduran diri terjadi di tubuh Otoritas Jasa Keuangan. Tak tanggung-tanggung, yang mundur adalah sejumlah pejabat puncak. Langkah ini mereka sebut sebagai wujud tanggung jawab moral, sekaligus dukungan untuk upaya pemulihan yang sedang berjalan.
Dalam pernyataan resminya Jumat (30/1/2026), OJK mengonfirmasi hal itu.
"Pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," begitu bunyi keterangan tertulis lembaga itu.
Nama-nama yang mengajukan mundur cukup mengejutkan. Ada Mahendra Siregar, sang Ketua Dewan Komisioner OJK. Lalu, Inarno Djajadi yang mengepalai Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Tak ketinggalan, Deputi Komisioner Aditya Jayaantara juga ikut mengundurkan diri.
Semua proses pengunduran diri ini, menurut OJK, sudah diajukan secara resmi dan mengikuti aturan main yang berlaku. Selanjutnya, mekanisme formal akan dijalankan berdasarkan UU OJK dan UU P2SK. Intinya, semua prosedur dijalankan sesuai koridor hukum.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Orang Lain
Politisi Mali Divonis Tiga Tahun Penjara di Pantai Gading Atas Tuduhan Hina Presiden
Kasus Hogi Minaya Ditutup, Kejari Sleman: Demi Kepentingan Hukum
Tiga TKA China Jadi Tersangka Pengeroyokan Pekerja Lokal di Tambang Kolaka