Dakwaan Triliunan Rupiah
Dalam sidang yang digelar Senin itu, jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah merugikan negara dengan angka yang fantastis: Rp 2,1 triliun. Kasusnya berkisar pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Rinciannya, kerugian negara berasal dari dua hal utama. Pertama, dugaan kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp 1,5 triliun lebih. Kedua, pengadaan CDM yang dinyatakan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai sekitar Rp 621 miliar.
Jaksa Roy Riady membacakan dakwaan dengan detail. "Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," katanya, merujuk pada laporan BPKP.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat... sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambah Roy.
Atas semua itu, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, beriringan dengan Pasal 55 KUHP. Sidang pun akan berlanjut, meninggalkan banyak pertanyaan dan harapan dari berbagai pihak, termasuk seorang ibu yang percaya pada niat baik anaknya.
Artikel Terkait
Bengkel Spare Part Motor di Citeureup Ludes Dilahap Api Subuh
Truk Tronton Mogok Melintang, Flyover Ciputat Lumpuh Total
Remaja Bogor Selamat dari Ancaman Begal Berbekal Obeng
Taipan Properti Kamboja Ditangkap, Skandal Kripto Rp232 Triliun Terungkap