Sejak tanggal 2 Januari 2026, Indonesia resmi mengoperasikan dua kitab hukum baru. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sempat ramai dibahas, akhirnya diberlakukan. Penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Desember lalu menjadi penanda dimulainya babak baru penegakan hukum di tanah air.
Meresmikan kedua UU itu, Prabowo menekennya tepat pada 29 Desember 2025. Jadi, tak ada lagi penundaan. KUHAP dan KUHP yang baru kini sudah punya kekuatan hukum penuh.
Konfirmasi soal pengesahan itu datang langsung dari Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Saat ditemui di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin lalu, ia dengan singkat mengiyakan.
Artikel Terkait
Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Hukum Kolonial Resmi Ditinggalkan
Longsor Tewaskan Empat Pekerja Proyek Lapangan Bola di Jatinangor
Kapolres Sragen Resmikan Jembatan Merah Putih, Langsung Uji Coba dengan Warga
Kapolres Kampar Blusukan ke Pospam Tol, Ingatkan Personel Utamakan Pelayanan