Sejak tanggal 2 Januari 2026, Indonesia resmi mengoperasikan dua kitab hukum baru. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sempat ramai dibahas, akhirnya diberlakukan. Penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Desember lalu menjadi penanda dimulainya babak baru penegakan hukum di tanah air.
Meresmikan kedua UU itu, Prabowo menekennya tepat pada 29 Desember 2025. Jadi, tak ada lagi penundaan. KUHAP dan KUHP yang baru kini sudah punya kekuatan hukum penuh.
Konfirmasi soal pengesahan itu datang langsung dari Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Saat ditemui di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin lalu, ia dengan singkat mengiyakan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Penertiban Dapur Gizi Bermasalah dan Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Manado Kerahkan 1.216 Personel Amankan Perayaan Paskah Nasional 2026
Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi di Jakarta, Cek Jadwal dan Syaratnya
PM Spanyol Kecam Netanyahu, Tuduh Rendahkan Nyawa dan Hukum Internasional