Pyongyang – Kim Jong Un kembali terpilih sebagai Presiden Urusan Negara. Pengumuman resmi dari kantor berita pemerintah KCNA itu keluar pada Senin (23/2/2026), menegaskan posisinya yang tak tergoyahkan.
Penetapan ini merupakan hasil dari sidang pertama Majelis Rakyat Tertinggi, yang digelar di ibukota sehari sebelumnya. Sidang itu sendiri, seperti dilaporkan Reuters, cukup padat agenda. Selain menetapkan pimpinan Komisi Urusan Negara dan jajaran lainnya, mereka juga membahas amandemen konstitusi sosialis negara itu.
Nah, soal Majelis Rakyat Tertinggi, lembaga inilah yang secara formal bertugas mengesahkan kebijakan negara. Biasanya, sidangnya digelar setelah kongres Partai Pekerja Korea tujuannya jelas, untuk mengubah keputusan partai menjadi undang-undang yang berlaku.
Agenda lain yang tak kalah penting adalah peninjauan rencana ekonomi lima tahun. Rencana itu sebenarnya sudah diumumkan dalam kongres partai kesembilan pada Februari lalu, tapi di forum ini dibahas lagi lebih detail.
Namun begitu, mata dunia justru lebih tertuju pada satu hal: kemungkinan revisi konstitusi. Isunya, revisi itu akan meresmikan kebijakan "dua negara bermusuhan" terhadap Korea Selatan. Perubahan drastis, memang.
Kita tahu, dalam beberapa tahun belakangan, Kim Jong Un perlahan tapi pasti meninggalkan wacana reunifikasi damai. Alih-alih, ia semakin getol menegaskan bahwa Korea Selatan adalah negara lawan. Sebuah pergeseran signifikan yang menutup banyak ruang dialog yang dulu sempat terbuka.
Artikel Terkait
Bripka Septian Gugur Saat Amankan Mudik di Pekalongan
Kemenhub Imbau Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret
Anggota DPR Tolak Wacana Sekolah Daring Mulai 2026, Ingatkan Trauma Learning Loss
Paus Leo XIV Desak Penghentian Konflik Timur Tengah, Sebut Penderitaan sebagai Skandal