Sejak tanggal 2 Januari 2026, Indonesia resmi mengoperasikan dua kitab hukum baru. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang sempat ramai dibahas, akhirnya diberlakukan. Penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto pada akhir Desember lalu menjadi penanda dimulainya babak baru penegakan hukum di tanah air.
Meresmikan kedua UU itu, Prabowo menekennya tepat pada 29 Desember 2025. Jadi, tak ada lagi penundaan. KUHAP dan KUHP yang baru kini sudah punya kekuatan hukum penuh.
Konfirmasi soal pengesahan itu datang langsung dari Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Saat ditemui di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin lalu, ia dengan singkat mengiyakan.
"Ya, UU sudah ditandatangani Presiden," ujar Prasetyo.
Ditanya apakah penerapannya bersamaan dengan KUHP, ia pun menegaskan, "Iya dong."
Perubahan ini, tentu saja, langsung disambut dengan aksi. Berbagai lembaga penegak hukum, dari Polri hingga Kejaksaan Agung, tak menunggu lama. Mereka segera mengambil langkah-langkah penyesuaian. Nah, berikut reaksi yang berhasil dikumpulkan dari beberapa institusi kunci.
Artikel Terkait
Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk Diduga Terkait Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun
KI DKI Ungkap Mayoritas Sengketa Informasi Terkait Barang dan Jasa Sepanjang 2025
Polri Geledah Toko Emas di Nganjuk, Telusuri Aliran Dana Rp 25,8 Triliun dari Tambang Ilegal
BMKG Prakirakan Hujan Ringan dan Suhu Sejuk di Jabodetabek pada Puasa Hari Kedua