Meski begitu, keadilan baginya bukan cuma soal hukuman untuk pelaku. Ada hal konkret yang masih dia rindukan. Seluruh bangunan rumahnya yang musnah itu, plus sejumlah dokumen dan berkas berharga yang hilang tak tentu rimbanya saat pengusiran. Itu semua dia harap bisa dikembalikan. Atau setidaknya, dipertanggungjawabkan.
Perkembangan terbaru, polisi ternyata masih terus memburu pelaku. Setelah menetapkan Samuel dan Yasin sebagai tersangka, satu nama lagi bertambah. Adalah SY alias Klowor yang kini juga sudah diamankan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Abas, menjelaskan kronologinya. "Tadi malam kami menangkap satu lagi tersangka yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa berdasarkan Pasal 170 KUHP," kata Abas.
Penangkapan dilakukan cukup malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo. Dengan ini, total sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa nenek sepuh di Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya itu.
Laporan ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak terkait dan keterangan saksi.
Artikel Terkait
Tangsel Kirim Sampah ke Serang, Ada Syarat Ketat dan Sopir Warga Lokal
Mulai 2026, Turis Asing Wajib Tunjukkan Isi Rekening untuk Masuk Bali
Mazda CX-5 Beraksi Maut: Tabrak Lari, Lawan Arus, Berakhir Terserempet Kereta
Kejagung Klaim Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Terbaru