Sebelum video kontroversial ini beredar, Bonnie Blue bersama tiga rekannya yang juga warga negara asing sudah lebih dulu diusir dari Bali. Kasusnya berawal dari pelanggaran lalu lintas tadi mereka membuat konten di jalanan umum dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Di pengadilan, Bonnie Blue dijatuhi hukuman denda Rp 200 ribu lewat sidang tipiring. Tapi konsekuensinya tak berhenti di situ. Keempatnya akhirnya dideportasi.
Winarko, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menjelaskan sanksi berlapis yang diberikan.
Intinya, mereka semua masuk daftar hitam. Tak boleh masuk Indonesia lagi untuk jangka waktu sepuluh tahun ke depan.
Ada satu poin penting dari penjelasan imigrasi: keempatnya masuk dengan visa on arrival untuk wisata. Namun dalam kenyataannya, mereka malah melakukan aktivitas produksi konten komersial. Itu jelas melanggar ketentuan izin tinggal mereka.
Jadi, rentetan peristiwa ini dari deportasi di Bali hingga aksi protes yang tidak pada tempatnya di luar negeri menunjukkan satu hal: pelanggaran aturan, di mana pun, punya konsekuensi. Dan kali ini, konsekuensinya merembet hingga ke ranah hukum dan diplomasi.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Pemerintah Tegas Usai Aksi Bintang Film Dewasa Lecehkan Bendera Indonesia
Gubernur Andra Soni Desak PU Segera Normalisasi Sungai Cidanau Atasi Banjir Langganan
Bantuan Puluhan Ribu Paket Akhirnya Sampai ke Korban Banjir Aceh Tamiang
Lima Korban Kecelakaan Bus di Krapyak Masih Berjuang di Rumah Sakit