Video yang kini viral di media sosial memicu kemarahan. Dalam rekaman itu, bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger atau yang dikenal sebagai Bonnie Blue, terlihat menyelipkan bendera Merah Putih di bagian celana belakangnya, sehingga bendera nasional kita itu menjuntai dengan tidak pantas.
Menurut sejumlah saksi yang melihat unggahan tersebut, aksi itu konon dilakukan setelah ia dideportasi dari Indonesia. Ya, Bonnie Blue memang baru-baru ini diusir dari Bali. Penyebabnya? Pelanggaran lalu lintas saat ia membuat konten sembari mengendarai pikap bertuliskan "BangBus".
Nah, buntut dari video viral itulah yang kemudian memicu respons resmi. KBRI London ternyata sudah bergerak. Mereka tak tinggal diam melihat bendera negara dilecehkan begitu saja.
Vahd Nabyl A Mulachela, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, mengonfirmasi hal ini.
"KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,"
Jelas sekali, langkah hukum sedang diupayakan. Mereka ingin aksi itu diproses sesuai aturan yang berlaku di Inggris.
Kronologi Deportasi yang Jadi Pemicu
Sebelum video kontroversial ini beredar, Bonnie Blue bersama tiga rekannya yang juga warga negara asing sudah lebih dulu diusir dari Bali. Kasusnya berawal dari pelanggaran lalu lintas tadi mereka membuat konten di jalanan umum dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Di pengadilan, Bonnie Blue dijatuhi hukuman denda Rp 200 ribu lewat sidang tipiring. Tapi konsekuensinya tak berhenti di situ. Keempatnya akhirnya dideportasi.
Winarko, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menjelaskan sanksi berlapis yang diberikan.
"Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,"
Intinya, mereka semua masuk daftar hitam. Tak boleh masuk Indonesia lagi untuk jangka waktu sepuluh tahun ke depan.
Ada satu poin penting dari penjelasan imigrasi: keempatnya masuk dengan visa on arrival untuk wisata. Namun dalam kenyataannya, mereka malah melakukan aktivitas produksi konten komersial. Itu jelas melanggar ketentuan izin tinggal mereka.
Jadi, rentetan peristiwa ini dari deportasi di Bali hingga aksi protes yang tidak pada tempatnya di luar negeri menunjukkan satu hal: pelanggaran aturan, di mana pun, punya konsekuensi. Dan kali ini, konsekuensinya merembet hingga ke ranah hukum dan diplomasi.
Artikel Terkait
Megawati Ucapkan Selamat dan Kirim Bunga untuk HUT ke-18 Gerindra
Ledakan Bom Bunuh Diri di Masjid Islamabad Tewaskan 31 Orang
Korlantas Polri Perluas Operasi Tilang Elektronik dengan Drone di Semarang
Banten Jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2026 dengan Tema Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat