Lima perusahaan tambang di Sumatra Barat akhirnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Langkah tegas ini diambil setelah banjir besar melanda wilayah itu, dan operasional kelima perusahaan tersebut diduga kuat sebagai pemicu utamanya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, tak main-main. Dalam pernyataannya pada Sabtu (20/12/2025), ia menegaskan bahwa penyegelan ini baru permulaan.
Menurut sejumlah saksi dan hasil pengawasan lapangan, pelanggaran yang ditemukan terbilang parah. Bayangkan saja, ada aktivitas tambang yang berjarak cuma 500 meter dari rumah warga, tanpa ada upaya serius untuk mengelola dampaknya. Belum lagi soal sistem drainase yang nyaris tak ada, ditambah pembukaan lahan yang dilakukan tanpa izin lingkungan yang sah.
Perusahaan yang kena sanksi itu antara lain PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Mereka dianggap abai. Abai terhadap aturan, dan lebih parah lagi, abai terhadap keselamatan masyarakat sekitar.
Artikel Terkait
Gelombang Mudik Nataru Lebih Awal, Tol Jabodetabek Mulai Sesak
Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Pohuwato, Getaran Terasa hingga Sulteng
Dialog Damai di Tesso Nilo: Warga Rela Pindah, Gajah Kembali Bernapas
Imran Khan dan Istri Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Hadiah Negara