Bupati Pati Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Uang Rp 2,6 Miliar Diamankan KPK

- Rabu, 21 Januari 2026 | 08:55 WIB
Bupati Pati Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Uang Rp 2,6 Miliar Diamankan KPK

Kabar mengejutkan datang dari KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi itu resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Tak main-main, uang tunai senilai Rp 2,6 miliar turut disita dalam pengembangan kasus ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan fakta itu dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," jelas Asep.

Dalam kasus yang mengguncang wilayah Pati ini, KPK tak hanya menjerat sang bupati. Tiga kepala desa juga ikut terseret, menjadikan total tersangka empat orang. Mereka adalah Sudewo sendiri, lalu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Merespons penetapan tersangka ini, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto angkat bicara. Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya sudah tak henti-hentinya memberi peringatan.

"Sudah berulangkali Kemendagri, KemenpanRB dan BKN mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik jual beli jabatan," kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Namun begitu, ia mengakui ada tantangan nyata. Peringatan saja rupanya tak memadai. Soalnya, ujung-ujungnya diskresi dan kewenangan penuh justru berada di tangan sang kepala daerah.

"Tapi karena ujungnya ada pada diskresi kepala daerah, maka semua akan bergantung kepada komitmen dan integritas kepala daerah," ujarnya. Ia lantas menekankan, "Penting untuk terus memperkuat sistem pengawasan dari publik."

Bima Arya pun berharap para pemimpin daerah di seluruh Indonesia bisa menjaga amanah rakyat dengan baik. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa sebenarnya aturan mainnya sudah jelas-jelas ada. Mekanisme rotasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri telah diatur dalam UU 20 Tahun 2023.

"Sebetulnya regulasinya jelas," ungkapnya. Ia merinci, untuk urusan rotasi atau promosi, secara normatif sudah ada Peraturan MenPAN-RB No. 22 Tahun 2021 yang mengatur pola karier PNS dan manajemen talenta. Tak ketinggalan, Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 juga mengatur tata cara mutasi. Setiap rotasi jabatan, tegasnya, punya persyaratan yang harus dipatuhi.

Kasus ini, sekali lagi, menyoroti betapa rentannya jabatan publik terhadap godaan. Aturan mungkin sudah tertata, tapi pada akhirnya semuanya kembali pada integritas personal di lapangan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar