Kabar mengejutkan datang dari KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi itu resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Tak main-main, uang tunai senilai Rp 2,6 miliar turut disita dalam pengembangan kasus ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan fakta itu dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," jelas Asep.
Dalam kasus yang mengguncang wilayah Pati ini, KPK tak hanya menjerat sang bupati. Tiga kepala desa juga ikut terseret, menjadikan total tersangka empat orang. Mereka adalah Sudewo sendiri, lalu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Merespons penetapan tersangka ini, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto angkat bicara. Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya sudah tak henti-hentinya memberi peringatan.
"Sudah berulangkali Kemendagri, KemenpanRB dan BKN mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik jual beli jabatan," kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Artikel Terkait
KPK Sita Aset Rp 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Aliran Dana Fee Percepatan Haji Khusus ke Mantan Menag Yaqut
Trump Izinkan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia AS, tapi Ingatkan Ancaman Keselamatan
Miliano Jonathans Dipastikan Absen Hingga Akhir 2026 Akibat Cedera ACL