"Uang yang disita ini merupakan sisa setoran 'ijon' keempat dari SRJ," jelas Asep.
Namun begitu, skema penerimaan uang ternyata tak cuma dari satu sumber itu. Sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak lain. Totalnya mencapai Rp 4,7 miliar.
KPK pun resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara sendiri, ayahnya HM Kunang, dan sang kontraktor SRJ. Kasus ini kembali menyoroti praktik 'uang muka' proyek fiktif yang masih mengakar.
Operasi senyap ini, seperti biasa, meninggalkan pertanyaan besar. Sampai kapan praktik semacam ini bisa dihentikan?
Artikel Terkait
Polisi Prediksi Dua Gelombang Puncak Arus Balik Libur Panjang
Desakan Kuat agar Dewas KPK Periksa Pimpinan Soal Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut
Gunung Ibu Erupsi, Luncurkan Kolom Abu 600 Meter
Remaja 14 Tahun Tewas Terseret Arus di Pantai Karangnaya Sukabumi