"Uang yang disita ini merupakan sisa setoran 'ijon' keempat dari SRJ," jelas Asep.
Namun begitu, skema penerimaan uang ternyata tak cuma dari satu sumber itu. Sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak lain. Totalnya mencapai Rp 4,7 miliar.
KPK pun resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara sendiri, ayahnya HM Kunang, dan sang kontraktor SRJ. Kasus ini kembali menyoroti praktik 'uang muka' proyek fiktif yang masih mengakar.
Operasi senyap ini, seperti biasa, meninggalkan pertanyaan besar. Sampai kapan praktik semacam ini bisa dihentikan?
Artikel Terkait
Anggaran Rp1,2 Triliun Dikunci untuk Perbaikan 20 Ruas Jalan Rusak di Sumbar
Haedar Nashir Tegaskan: Bantuan Kemanusiaan Tak Perlu Tunggu Status Resmi Bencana
Kemendagri Soroti Maraknya Kepala Daerah Terjerat OTT KPK
Elite Golkar Berkumpul di Rapimnas, Fokus ke Konsolidasi Internal Jelang 2029