"Uang yang disita ini merupakan sisa setoran 'ijon' keempat dari SRJ," jelas Asep.
Namun begitu, skema penerimaan uang ternyata tak cuma dari satu sumber itu. Sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak lain. Totalnya mencapai Rp 4,7 miliar.
KPK pun resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara sendiri, ayahnya HM Kunang, dan sang kontraktor SRJ. Kasus ini kembali menyoroti praktik 'uang muka' proyek fiktif yang masih mengakar.
Operasi senyap ini, seperti biasa, meninggalkan pertanyaan besar. Sampai kapan praktik semacam ini bisa dihentikan?
Artikel Terkait
Warga Jonggol Dikhawatirkan Hanyut Saat Cari Besi di Sungai Cipamingkis
Seif Al-Islam Khadafi Tewas Diserbu Komando di Kediamannya
DPRD Se-Indonesia Protes Pemotongan Dana Transfer ke Daerah
Megawati Bicara di Abu Dhabi: Gotong Royong Kunci Redam Konflik Horizontal