Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, akhirnya resmi berstatus tersangka. Ia terjaring operasi tangkap tangan KPK, Sabtu (20/12/2025) lalu. Tak sendirian, ayahnya HM Kunang dan seorang pihak swasta bernama Sarjan juga ikut diamankan. Kasusnya terkait permintaan uang 'ijon' untuk proyek yang bahkan belum ada.
Di depan kerumunan wartawan di gedung KPK Kuningan, Ade sempat menyampaikan sesuatu kepada publik. Suaranya terdengar lirih.
"Iya ada. Saya mohon maaf untuk masyarakat warga Bekasi," ujarnya singkat, sesaat sebelum digiring masuk ke mobil tahanan.
Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Ade diduga telah menerima uang ijon dari kontraktor SRJ senilai Rp 9,5 miliar. Nilainya fantastis. Uang itu disebut sebagai uang muka jaminan untuk proyek-proyek di tahun-tahun mendatang.
"Jadi setelah dilantik akhir 2024 lalu, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ, yang memang kontraktor biasa di Bekasi," papar Asep dalam jumpa pers.
Artikel Terkait
Kabulkan Permohonan Keluarga, KPK Alihkan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah
Muse Umumkan Album Baru The Wow! Signal dengan Peluncuran Tablet ke Angkasa
Tony Popovic Umumkan Skuad Australia untuk FIFA Series, Siapkan Langkah Menuju Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Apresiasi Pemulihan Pasca Bencana Aceh Tamiang yang Hampir Tuntas