Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, akhirnya resmi berstatus tersangka. Ia terjaring operasi tangkap tangan KPK, Sabtu (20/12/2025) lalu. Tak sendirian, ayahnya HM Kunang dan seorang pihak swasta bernama Sarjan juga ikut diamankan. Kasusnya terkait permintaan uang 'ijon' untuk proyek yang bahkan belum ada.
Di depan kerumunan wartawan di gedung KPK Kuningan, Ade sempat menyampaikan sesuatu kepada publik. Suaranya terdengar lirih.
"Iya ada. Saya mohon maaf untuk masyarakat warga Bekasi," ujarnya singkat, sesaat sebelum digiring masuk ke mobil tahanan.
Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Ade diduga telah menerima uang ijon dari kontraktor SRJ senilai Rp 9,5 miliar. Nilainya fantastis. Uang itu disebut sebagai uang muka jaminan untuk proyek-proyek di tahun-tahun mendatang.
"Jadi setelah dilantik akhir 2024 lalu, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ, yang memang kontraktor biasa di Bekasi," papar Asep dalam jumpa pers.
Artikel Terkait
Wali Kota Semarang Apresiasi Antusiasme Warga pada Salat Idulfitri di Balai Kota
Warga Pengungsian Desa Serempah Rayakan Idulfitri Penuh Syukur di Tenda Darurat
Polisi Tangkap Suami Istri Pengedar Tramadol Ilegal di Cileungsi
Korlantas: Arus Mudik Lebaran 2026 Terkendali, Fokus Beralih ke Antisipasi Balik