Ia melanjutkan, "Masalahnya, proyeknya sendiri belum ada. Baru rencana untuk 2026 dan seterusnya. Tapi permintaan uang sudah berulang kali dilakukan."
Transaksi tak dilakukan langsung. Ade diduga meminta dan menerima uang itu melalui perantara, yaitu ayah kandungnya sendiri, HM Kunang. Proses penyerahannya dilakukan dalam empat kali tahap yang terpisah.
Di sisi lain, ini bukan satu-satunya aliran dana yang sedang diselidiki. Sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak. Jumlahnya tak main-main, mencapai Rp 4,7 miliar.
Kasus ini, seperti banyak kasus serupa, kembali mempertanyakan praktik di balik pembangunan. Sebuah permintaan maaf telah diucapkan, namun jalan panjang proses hukum baru saja dimulai.
Artikel Terkait
Iran Tuntut Perundingan Empat Mata dengan AS, Tolak Format Multilateral
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan IPO Bermasalah
Pemerintah Siapkan Makanan Bergizi Gratis untuk Lansia 75 Tahun ke Atas yang Hidup Sendiri
Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, Hakim Sebut Penangkapan di Singapura Bukan Wewenang KPK