Ia melanjutkan, "Masalahnya, proyeknya sendiri belum ada. Baru rencana untuk 2026 dan seterusnya. Tapi permintaan uang sudah berulang kali dilakukan."
Transaksi tak dilakukan langsung. Ade diduga meminta dan menerima uang itu melalui perantara, yaitu ayah kandungnya sendiri, HM Kunang. Proses penyerahannya dilakukan dalam empat kali tahap yang terpisah.
Di sisi lain, ini bukan satu-satunya aliran dana yang sedang diselidiki. Sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak. Jumlahnya tak main-main, mencapai Rp 4,7 miliar.
Kasus ini, seperti banyak kasus serupa, kembali mempertanyakan praktik di balik pembangunan. Sebuah permintaan maaf telah diucapkan, namun jalan panjang proses hukum baru saja dimulai.
Artikel Terkait
Polda Riau Ganti Halal Bihalal dengan Bagikan Bibit Pohon di Idul Fitri
Genangan 30 Cm di Tol Jagorawi Picu Macet, TIP KM 10 Ditutup
Kabulkan Permohonan Keluarga, KPK Alihkan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah
Muse Umumkan Album Baru The Wow! Signal dengan Peluncuran Tablet ke Angkasa