Bupati Bekasi, Ade Kuswara, resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya menetapkannya, tapi juga sang ayah, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami. Mereka diduga menerima uang ijon proyek dari seorang kontraktor swasta berinisial SRJ.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (20/12/2025) lalu. Suasana ruang konferensi terasa tegas saat ia membeberkan kasus yang menjerat ayah dan anak ini.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka," ujar Asep, menyebut nama Ade Kuswara (ADK), HM Kunang (HMK), dan SRJ selaku pihak swasta.
Ketiganya langsung ditahan. Masa penahanan ditetapkan 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Desember.
Menurut Asep, aliran uang haram itu sudah berjalan. Ade dan ayahnya diduga menerima uang ijon dari SRJ yang nilainya fantastis: Rp 9,5 miliar. Uang itu disebut sebagai semacam uang muka atau jaminan untuk proyek-proyek yang rencananya bakal digulirkan tahun-tahun mendatang.
"Jadi setelah dilantik akhir 2024 lalu, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ, yang memang kontraktor biasa di Bekasi," jelas Asep. "Nah, karena proyeknya sendiri belum ada masih menunggu tahun 2026 tapi permintaan uang sudah jalan."
Pemberian uangnya tidak sekaligus. Transaksi dilakukan empat kali penyerahan, dan uang itu sampai ke tangan tersangka melalui beberapa perantara.
Di sisi lain, KPK juga menemukan aliran dana lain yang diduga diterima Ade Kuswara. Uang sebesar Rp 4,5 miliar itu berasal dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025. Kalau dijumlah dengan uang ijon, totalnya jadi sangat besar.
Soal pasal yang dikenakan, cukup beragam. Untuk ADK dan HMK sebagai penerima, jeratannya adalah Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan 12B UU Tipikor, dijungkirbalikkan dengan Pasal 55 KUHP. Sementara SRJ sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU yang sama.
Kasus ini tentu menjadi pukulan berat. Ade Kuswara, yang belum lama menduduki kursi bupati, kini harus berurusan dengan KPK bersama sang ayah. Masyarakat pun menunggu, bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan.
Artikel Terkait
KPKNL Jember Kenalkan Pengelolaan Aset Negara dan Mekanisme Lelang ke Mahasiswa Polije
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Korupsi Markup Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis
Ketua MPR Serukan Persatuan Negara Islam untuk Wujudkan Kemerdekaan Palestina
Piala Dunia 2026: Inklusivitas Palsu di Balik Penolakan Visa dan Tekanan Geopolitik AS