Bupati Bekasi, Ade Kuswara, resmi berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya menetapkannya, tapi juga sang ayah, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami. Mereka diduga menerima uang ijon proyek dari seorang kontraktor swasta berinisial SRJ.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (20/12/2025) lalu. Suasana ruang konferensi terasa tegas saat ia membeberkan kasus yang menjerat ayah dan anak ini.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka," ujar Asep, menyebut nama Ade Kuswara (ADK), HM Kunang (HMK), dan SRJ selaku pihak swasta.
Ketiganya langsung ditahan. Masa penahanan ditetapkan 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Desember.
Menurut Asep, aliran uang haram itu sudah berjalan. Ade dan ayahnya diduga menerima uang ijon dari SRJ yang nilainya fantastis: Rp 9,5 miliar. Uang itu disebut sebagai semacam uang muka atau jaminan untuk proyek-proyek yang rencananya bakal digulirkan tahun-tahun mendatang.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Modus Pemerasan Jaksa di Kalsel, Uang Mengalir dari Kepala Dinas
MAKI Kritik KPK: Jangan Hanya Berburu Ikan Kecil
KPK Buru Jaksa Kabur Usai OTT di Kalimantan Selatan
Tragedi Pejagalan: Lima Tewas Terjebak Kobaran Api Diduga dari Mobil Listrik