"Jadi setelah dilantik akhir 2024 lalu, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ, yang memang kontraktor biasa di Bekasi," jelas Asep. "Nah, karena proyeknya sendiri belum ada masih menunggu tahun 2026 tapi permintaan uang sudah jalan."
Pemberian uangnya tidak sekaligus. Transaksi dilakukan empat kali penyerahan, dan uang itu sampai ke tangan tersangka melalui beberapa perantara.
Di sisi lain, KPK juga menemukan aliran dana lain yang diduga diterima Ade Kuswara. Uang sebesar Rp 4,5 miliar itu berasal dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025. Kalau dijumlah dengan uang ijon, totalnya jadi sangat besar.
Soal pasal yang dikenakan, cukup beragam. Untuk ADK dan HMK sebagai penerima, jeratannya adalah Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan 12B UU Tipikor, dijungkirbalikkan dengan Pasal 55 KUHP. Sementara SRJ sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU yang sama.
Kasus ini tentu menjadi pukulan berat. Ade Kuswara, yang belum lama menduduki kursi bupati, kini harus berurusan dengan KPK bersama sang ayah. Masyarakat pun menunggu, bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan.
Artikel Terkait
Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, Hakim Sebut Penangkapan di Singapura Bukan Wewenang KPK
Semarang Siap Sambut MTQ Nasional 2026, Kemenag Tinjau Kesiapan Venue
Ibu Kota Lumpuh: Tol Jagorawi hingga Japek Tersendat Total
Von Bertambah Berat, Hakim Djuyamto Malah Dihukum 12 Tahun Penjara