Menurut Menaker, mundurnya pengumuman dari tanggal 21 November ke 24 Desember 2025 ada penyebabnya. Hal ini dikaitkan dengan baru terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) soal pengupahan, yang memang baru pertama kali diterapkan tahun ini.
Namun begitu, untuk tahun-tahun berikutnya, Yassierli cukup optimis. Ia berharap pengumuman UMP 2027 bisa kembali ke jalurnya, yaitu sebelum akhir November seperti aturan awal.
Aturan yang jadi rujukan sebelumnya, PP Nomor 51 Tahun 2023, memang menetapkan batas akhir pengumuman UMP setiap 21 November. Tapi untuk tahun ini, Kemnaker memberi kelonggaran waktu hingga 24 Desember bagi para gubernur. Nah, penantian itulah yang memicu aksi buruh hari ini mereka tak mau janji itu kandas lagi.
Artikel Terkait
DPRD DKI Desak Penutupan Tempat Hiburan Malam di Lenteng Agung Jelang Ramadan
Petugas Satpol PP Kebumen Tewas Dibacok Saat Evakuasi Warga Gangguan Jiwa
Diplomasi Megawati di Balik Kemenangan NU-Muhammadiyah di Ajang Bergengsi Abu Dhabi
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Pulau Saringi NTB Dini Hari