Menurut Menaker, mundurnya pengumuman dari tanggal 21 November ke 24 Desember 2025 ada penyebabnya. Hal ini dikaitkan dengan baru terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) soal pengupahan, yang memang baru pertama kali diterapkan tahun ini.
Namun begitu, untuk tahun-tahun berikutnya, Yassierli cukup optimis. Ia berharap pengumuman UMP 2027 bisa kembali ke jalurnya, yaitu sebelum akhir November seperti aturan awal.
Aturan yang jadi rujukan sebelumnya, PP Nomor 51 Tahun 2023, memang menetapkan batas akhir pengumuman UMP setiap 21 November. Tapi untuk tahun ini, Kemnaker memberi kelonggaran waktu hingga 24 Desember bagi para gubernur. Nah, penantian itulah yang memicu aksi buruh hari ini mereka tak mau janji itu kandas lagi.
Artikel Terkait
Prabowo Resmikan Tujuh Wajah Baru di Komisi Yudisial
KPK Amankan Bupati Bekasi dan Ayahnya dalam OTT Dugaan Suap
Jepang Perkuat Kader di PBB, Antisipasi Pengaruh China yang Meluas
Operasi Militer AS di Pasifik Tewaskan 5 Orang, Bukti Keterkaitan Narkoba Masih Dipertanyakan