JAKARTA – Kasus Khairun Nisa, atau yang lebih dikenal sebagai Nisya si pramugari gadungan, akhirnya menemui titik terang. Setelah heboh beberapa waktu lalu, perempuan itu dilaporkan telah diamankan oleh petugas keamanan di Bandara Soekarno-Hatta.
Kabarnya, penangkapan ini terjadi beberapa waktu lalu. Iptu Agung Pujianto, Kanit Indag Polresta setempat, yang membeberkan kronologinya.
“Dia kini diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Agung, seperti dikutip Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, Nisya langsung menjalani pemeriksaan intensif terkait perjalanannya dari Palembang menuju Jakarta. Dari interogasi itu, polisi mulai mendapatkan gambaran yang lebih jelas.
Ternyata, obsesinya menjadi pramugari berawal dari pengalaman pahit. Nisya pernah mendaftar, namun malah tertipu dan rugi besar hingga Rp30 juta lenyap. Rasa malu yang mendalam kemudian mendorongnya untuk berbohong kepada keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Dia mengaku sudah diterima bekerja sebagai pramugari.
Untuk mendukung kebohongannya itu, dia pun mempersenjatai diri dengan perlengkapan palsu. Polisi menyita barang bukti berupa koper, tas, seragam, dan yang paling krusial: tanda pengenal palsu.
Di sisi lain, Nisya sendiri konon sudah menyadari kesalahannya. Dia merasa tindakannya telah memicu kegaduhan dan keresahan. Tak tanggung-tanggung, dia pun menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi atas semua perbuatannya.
Lantas, bagaimana dia bisa sampai masuk ke dalam pesawat? Rupanya, itu bukan masalah. Nisya membeli tiket penerbangan resmi layaknya penumpang biasa. Obsesinya yang besar, ditambah beban ingin mempertahankan citra di depan keluarga, akhirnya mendorongnya untuk melakukan aksi nekat ini.
Namun begitu, nasib hukum Nisya masih menggantung. Polisi masih mendalami, apakah ada unsur pidana yang bisa diterapkan dalam kasus ini. Situasinya jadi agak rumit karena pihak maskapai Batik Air, dalam hal ini, tidak membuat laporan resmi. Mereka hanya menyerahkan Nisya untuk diperiksa lebih lanjut.
Kini, semua pihak menunggu perkembangan penyidikan. Apakah kasus ini akan berujung di meja hijau, ataukah ada penyelesaian lain di luar hukum? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Hari Tasyrik Idul Adha 2026: Pengertian, Amalan, dan Larangan Puasa pada 28-30 Mei
Pakar: Plastik Hitam Pembungkus Daging Kurban Berbahaya, Mengandung Logam Berat dan Zat Karsinogenik
Mister Aladin Luncurkan Paket Wisata Seoul-Incheon 6 Hari 4 Malam Mulai Rp7,9 Juta
Gen Z Beralih ke Merek Lokal, Tren ‘Quiet Luxury’ Kini Makin Dekat dengan Keseharian Perempuan Muda Indonesia