Volume Kendaraan ke Puncak Melonjak, Polisi Berlakukan One Way dari Ciawi

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:35 WIB
Volume Kendaraan ke Puncak Melonjak, Polisi Berlakukan One Way dari Ciawi

Rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau one way resmi diberlakukan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu pagi, 30 Mei 2026, menyusul lonjakan volume kendaraan yang keluar dari Gerbang Tol Ciawi. Langkah ini diambil untuk mengurai kepadatan yang diprediksi akan semakin parah jika tidak segera diantisipasi.

Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Bogor mulai mempersiapkan penerapan sistem satu arah sejak pukul 05.00 WIB. Kebijakan ini mengarahkan seluruh kendaraan dari arah Jakarta menuju kawasan Puncak. “Kami dari Satlantas Polres Bogor saat ini sudah memberlakukan rekayasa one way arah atas atau dari Jakarta menuju Puncak,” ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, dalam keterangannya.

Peningkatan jumlah kendaraan terpantau signifikan sejak dini hari. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa pada rentang pukul 05.00 hingga 06.00 WIB, sebanyak 1.200 kendaraan tercatat keluar dari Exit Tol Ciawi. Angka itu melonjak menjadi 1.600 kendaraan pada pukul 06.00 hingga 07.00 WIB, dan mencapai lebih dari 2.000 kendaraan pada periode pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.

Menurut Ardian, penerapan one way menjadi langkah yang tak terhindarkan begitu volume kendaraan yang keluar dari tol menembus angka 2.000 unit. “Jika dibiarkan akan menimbulkan antrean yang panjang,” jelasnya. Proses rekayasa lalu lintas ini mulai dibuka pada pukul 07.30 WIB dan berlangsung hingga Simpang Gadog pada pukul 08.20 WIB.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kebijakan satu arah ini bersifat situasional, menyesuaikan dengan kondisi arus kendaraan di lapangan. Rekayasa lalu lintas akan dihentikan apabila volume kendaraan yang menuju Puncak telah kembali normal. “Sampai dengan saat ini dan kami akan mempertahankan situasi arus lalu lintas dengan rekayasa one way ini sampai dengan nanti peningkatan arus kendaraan yang akan menuju Puncak itu menurun,” pungkas Ardian.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar