Dasar hukumnya merujuk pada Perpres No.21/2023 dan Permen PAN-RB No. 4/2025. Regulasi ini jadi pedoman bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara lebih terukur, tentu dengan basis kinerja.
Untuk teknis pelaksanaannya, wewenang diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Mereka yang nanti akan mengatur pembagian pegawai; siapa yang harus kerja dari kantor dan siapa yang bisa kerja secara fleksibel. Pengawasan capaian kinerja juga harus tetap ketat.
Lalu bagaimana dengan pelayanan publik? Instansi penyelenggara layanan publik diimbau untuk memastikan layanan esensial tetap tersedia dan bisa diakses masyarakat selama periode liburan.
tambah Rini.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa skema kerja fleksibel ini sama sekali bukan berarti kelonggaran disiplin. Ini lebih pada instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan agar tetap efektif di tengah dinamika akhir tahun yang padat. Fokus pengawasan, sekali lagi, harus pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan.
Harapannya, dengan pendekatan ini, penyelenggaraan pemerintahan bisa tetap optimal. Sekaligus, aktivitas masyarakat selama libur panjang Natal dan Tahun Baru juga bisa berjalan lebih lancar.
Artikel Terkait
Tragedi di Barak Utara: Bunuh Diri Tentara Israel Tembus Angka 61 Sejak Perang Gaza
Tragedi Jet Pribadi di Carolina Utara: Seluruh Penumpang, Termasuk Mantan Pembalap NASCAR, Tewas
Buronan Pemerkosa Remaja Disabilitas di Mamuju Akhirnya Ditangkap di Hutan
Bupati Bekasi Diamankan KPK dalam OTT Beruntun