Ermy menegaskan, komitmen ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Di sisi lain, Direktur Utama Muhammad Hanugroho juga mendorong langkah nyata, seperti Uji Publik Keterbukaan Informasi, untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
"Perseroan secara konsisten akan berupaya mempertahankan predikat informatif. Langkah itu sebagai upaya untuk menyempurnakan tata kelola perusahaan sekaligus memperkuat kepercayaan publik dan pemangku kepentingan," tuturnya.
Ke depan, inovasi dan digitalisasi akan jadi kunci. Ermy memastikan, upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik akan terus dilakukan dengan membangun ekosistem informasi yang terintegrasi dan andal.
Sementara itu, dari pihak Komisi Informasi, Donny Yoesgiantoro memberikan catatan penting. Hasil Monev KIP 2025 ini, menurutnya, harus jadi perhatian serius bagi semua pimpinan badan publik di Indonesia.
Keterbukaan informasi adalah mandat undang-undang. Bagi Donny, badan publik yang abai atau tidak informatif menunjukkan satu hal: lemahnya komitmen pimpinan dalam menjamin hak dasar masyarakat untuk tahu.
Artikel Terkait
Gubernur Jateng Salat Idulfitri di Simpanglima, Ajak Warga Jaga Persatuan
Mendikdasmen: Tujuh Kebiasaan Hebat Harus Tetap Berjalan Saat Libur Lebaran
Iran Siap Bantu Kapal Jepang Lewati Selat Hormuz, Bantah Isu Penutupan
Ancol dan TMII Buka di Hari Pertama Lebaran, Ragunan dan Monas Libur