Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak memperbolehkan siaran langsung dari persidangan kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni dan lima orang lainnya. Sidang yang digelar di Rutan Salemba itu, Kamis (18/12/2025), memasuki agenda pemeriksaan saksi. Alasan inilah yang membuat majelis hakim melarang tayangan live.
Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, memberikan penjelasan singkat. "Boleh direkam, semua boleh melihat tapi tidak live," ujarnya.
Dia melanjutkan, kekhawatirannya adalah pada saksi-saksi yang belum memberikan keterangan. "Takutnya masih ada saksi yang lain. Dari penasihat hukum masih ada saksi, penuntut umum masih ada saksi. Kita menjaga itu," jelas Dwi. Aturan ini, menurutnya, berlandaskan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kasus ini sendiri sudah bergulir cukup lama. Ammar Zoni, mantan artis yang kini berstatus terdakwa, didakwa terlibat dalam jaringan penjualan sabu di dalam Rutan Salemba. Modusnya, sabu yang diterima dari seorang bernama Andre kemudian diedarkan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Artikel Terkait
Gelombang Awal Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Memadati Jalur Pantura Bekasi
Arab Saudi dan UEA Perkuat Kemitraan dengan AS-Israel Hadapi Ancaman Iran
Arus Balik Lebaran 2026: Pemudik Terjebak Macet 14 Jam di Jalur Sukabumi
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Usai Diketahui Idap GERD Akut dan Asma