Jaksa menegaskan dakwaan terhadap Zoni dan kelima rekan terdakwanya. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
"Para terdakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram," demikian bunyi dakwaan jaksa.
Aktivitas jual beli terlarang itu disebutkan telah berlangsung sejak akhir tahun lalu, tepatnya 31 Desember 2024.
Nah, sidang kemarin punya cerita tersendiri bagi Ammar Zoni. Ini adalah pertama kalinya dia menghadiri persidangan secara fisik. Sebelumnya, semua sidang dilakukannya secara daring dari Lapas Nusakambangan. Untuk keperluan persidangan ini, status tahanannya dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta. Sidang akan terus berlanjut, meski tanpa sorotan kamera yang menyala secara real-time.
Artikel Terkait
Pembicaraan Rahasia AS-Israel di Pentagon: Diplomasi atau Serangan ke Iran?
Hakim MK Arief Hidayat Usul Gaji Pensiunan Hakim Naik 10 Persen, Seperti di Aljazair
Prabowo Tutup Keran Ekspor Jelantah, Fokus Sawit untuk Kedaulatan Energi
Prabowo Ingatkan Konsekuensi Pahit di Balik Pilihan Nonblok Indonesia