Jaksa menegaskan dakwaan terhadap Zoni dan kelima rekan terdakwanya. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
"Para terdakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram," demikian bunyi dakwaan jaksa.
Aktivitas jual beli terlarang itu disebutkan telah berlangsung sejak akhir tahun lalu, tepatnya 31 Desember 2024.
Nah, sidang kemarin punya cerita tersendiri bagi Ammar Zoni. Ini adalah pertama kalinya dia menghadiri persidangan secara fisik. Sebelumnya, semua sidang dilakukannya secara daring dari Lapas Nusakambangan. Untuk keperluan persidangan ini, status tahanannya dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta. Sidang akan terus berlanjut, meski tanpa sorotan kamera yang menyala secara real-time.
Artikel Terkait
Gelombang Awal Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Memadati Jalur Pantura Bekasi
Arab Saudi dan UEA Perkuat Kemitraan dengan AS-Israel Hadapi Ancaman Iran
Arus Balik Lebaran 2026: Pemudik Terjebak Macet 14 Jam di Jalur Sukabumi
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Usai Diketahui Idap GERD Akut dan Asma