Di tengah acara peluncuran bukunya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyelipkan kelakar yang cukup menggelitik. Ia bicara soal nasib pensiunan hakim MK di Indonesia, yang menurutnya jauh berbeda dengan rekan mereka di Aljazair. Usulannya? Mungkin DPR-MPR perlu mempertimbangkan model yang diterapkan di sana.
"Dulu, saya ingat Pak Daniel Yusmic dari Aljazair bercerita pada Prof Mahfud," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
"Katanya, hakim MK di Aljazair itu justru dapat gaji lebih tinggi setelah pensiun. Ditambah 10 persen, lho! Tujuannya agar mereka tetap bisa menjaga kerahasiaan dan bersikap sebagai negarawan. Kalau di sini? Habis pensiun, ya habis. Gajinya nggak ada seperseratusnya," candanya.
Suasana pun riuh dengan tawa. Arief lalu menambahkan, dengan nada setengah serius, bahwa kebijakan seperti itu menarik untuk dipertimbangkan di Indonesia.
"Nah, ini mungkin bisa dipikirkan oleh Mas Bambang Pacul di MPR," sambungnya, disambut kembali gelak tawa hadirin.
"Jadi, biar tetap jadi negarawan, gajinya malah naik 10 persen. Menarik, kan? Tapi ini bukan untuk saya, ya. Untuk yang berikutnya saja," pungkas Arief.
Soal Usia Pensiun dan 'Hadiah' yang Tak Terduga
Pembicaraan kemudian berlanjut ke soal lain yang tak kalah krusial: revisi UU MK yang menaikkan batas usia pensiun hakim menjadi 70 tahun. Arief mengaku dulu sempat satu-satunya hakim yang berbeda pendapat soal ini.
Menurutnya, UU itu dibuat tidak benar. Ia bahkan mengaku lebih setuju dengan aturan usia pensiun yang lama.
"Saya bilang waktu itu, UU Ciptaker jangan dibatalkan seluruhnya, tapi dikaji per materi. Tapi saya kalah dalam voting," kenangnya.
Di balik perpanjangan masa jabatan itu, Arief mencium maksud terselubung. Meski begitu, ia mengakui dirinya turut mendapat 'hadiah' dari aturan yang ia kritik itu. Syukurnya, ia bisa bertahan hingga pensiun di usia 70.
"Kalau UU itu dicabut, saya sebenarnya sudah harus pensiun sejak April 2023. Tapi ternyata pilihannya, UU itu tidak diapa-apakan. Ya sudah, syukur alhamdulillah. Saya ikut kena hadiahnya juga," imbuhnya dengan jujur.
Arief Hidayat sendiri akan memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026, tepat di usia ke-70-nya. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020, yang menyatakan hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat setelah mencapai usia tersebut. Aturan teknisnya, pemberitahuan ke lembaga pengusul wajib dilakukan paling lambat enam bulan sebelum batas usia itu tiba.
Artikel Terkait
Polisi Periksa 36 Saksi untuk Ungkap Tabrakan Maut Commuter Line dan KA Argo Bromo di Bekasi
Jadwal Salat Bandung Hari Ini, Rabu 6 Mei 2026: Subuh Pukul 04.33 WIB hingga Isya 18.56 WIB
Ratusan Pelajar Jawa Barat Belajar Sistem Pemerintahan dan Bertemu Presiden Prabowo di Program Istana untuk Anak Sekolah
Trump Konfirmasi Hancurkan Tujuh Kapal Iran di Selat Hormuz, Klaim Tak Langgar Gencatan Senjata