Pembicaraan kemudian berlanjut ke soal lain yang tak kalah krusial: revisi UU MK yang menaikkan batas usia pensiun hakim menjadi 70 tahun. Arief mengaku dulu sempat satu-satunya hakim yang berbeda pendapat soal ini.
Menurutnya, UU itu dibuat tidak benar. Ia bahkan mengaku lebih setuju dengan aturan usia pensiun yang lama.
"Saya bilang waktu itu, UU Ciptaker jangan dibatalkan seluruhnya, tapi dikaji per materi. Tapi saya kalah dalam voting," kenangnya.
Di balik perpanjangan masa jabatan itu, Arief mencium maksud terselubung. Meski begitu, ia mengakui dirinya turut mendapat 'hadiah' dari aturan yang ia kritik itu. Syukurnya, ia bisa bertahan hingga pensiun di usia 70.
"Kalau UU itu dicabut, saya sebenarnya sudah harus pensiun sejak April 2023. Tapi ternyata pilihannya, UU itu tidak diapa-apakan. Ya sudah, syukur alhamdulillah. Saya ikut kena hadiahnya juga," imbuhnya dengan jujur.
Arief Hidayat sendiri akan memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026, tepat di usia ke-70-nya. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020, yang menyatakan hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat setelah mencapai usia tersebut. Aturan teknisnya, pemberitahuan ke lembaga pengusul wajib dilakukan paling lambat enam bulan sebelum batas usia itu tiba.
Artikel Terkait
Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Banser
Masjid Jadi Titik Terang di Tengah Reruntuhan Longsor Cisarua
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Jadi Sorotan Gedung Putih
KPK Periksa Penilai Pajak dan Staf Perusahaan Terkait Dugaan Suap di Kantor Pajak Jakarta Utara