Komisi Pemberantasan Korupsi kembali bergerak. Lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap kasus suap yang diduga terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Kali ini, sorotan jatuh pada Boediono, seorang Penilai Pajak Ahli Muda dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut saat ditemui awak media pada Senin (2/2/2026).
"Pemanggilan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan," ujar Budi. "Rentang waktunya kami dalami dari 2021 hingga 2026."
Tak hanya Boediono, masih ada lima nama lain yang turut dipanggil. Mereka berasal dari lingkungan PT Wanatiara Persada, mulai dari staf hingga manajer. Menurut sejumlah saksi, pemanggilan ini adalah bagian dari upaya merangkai bukti yang lebih solid.
Berikut daftar lengkapnya: Boediono dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Lalu dari PT Wanatiara Persada, ada Vera Cahyadi dan Silvi Farista Zulhulaifah yang sama-sama berposisi sebagai Accounting Staff. Asisso Noor Sugono sebagai Accounting Manager, Firman yang bekerja sebagai karyawan swasta sekaligus translator, serta Yurika selaku Finance Manager.
Pemanggilan serentak ini menunjukkan KPK tengah memburu titik terang. Mereka sepertinya tak hanya fokus pada oknum di instansi pajak, tetapi juga menjaring informasi dari pihak perusahaan yang terlibat. Proses penyidikan masih berlanjut, dan kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Angkot KWK Tabrak Sepeda Dayung dan Motor di Tanjung Priok, Satu Tewas
Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Pelajar di Grogol, Satu Masuk DPO
Jaksa Banding Vonis 10 Tahun Brigadir Rizka Pembunuh Suami di Mataram
Kapal Api Group Tanam 2.500 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang untuk Dukung SDGs