Kasasi Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Siap Eksekusi Hukuman 18 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengonfirmasi penolakan kasasi yang diajukan oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dengan keputusan ini, hukuman 18 tahun penjara baginya telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi segera dilaksanakan.
Juru Bicara Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memproses eksekusi setelah menerima salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Putusan penolakan kasasi tersebut telah dijatuhkan sebelumnya.
Putusan kasasi yang menolak permohonan Zarof Ricar ini diketok oleh sebuah majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Proses persidangan kasasi ini telah selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, vonis untuk Zarof Ricar justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman awalnya adalah 16 tahun penjara, namun dinaikkan menjadi 18 tahun penjara. Pertimbangan hakim menyoroti tindakan Zarof yang dinilai merusak citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
Hakim berpendapat bahwa perbuatan terpidana telah menimbulkan prasangka buruk di masyarakat, seolah-olah hakim dapat dengan mudah disuap. Putusan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan memberikan efek jera.
Artikel Terkait
Kisah Persahabatan Raja Abdullah II dan Prabowo: Dia adalah Saudara Saya
Raja Yordania Abdullah II Ungkap Kisah Persahabatan Erat dengan Prabowo Subianto
Raja Yordania Abdullah II Temui Danantara, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
10.7 Juta Kasus TBC Global 2024: Indonesia Peringkat 2, Kenali Faktor Risikonya