Polisi akhirnya mengambil langkah tegas. Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Tangerang. Surat panggilan untuk pemeriksaan pun sudah dikeluarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini pada Senin lalu. Menurutnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama.
"Pemanggilan untuk yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB," jelas Budi Hermanto.
Kasus yang mencuat ini ditangani langsung oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dan memang, penetapan tersangka ini bukanlah hal yang mendadak. Sebelumnya, polisi sudah memproses laporan yang masuk terhadap Bahar bin Smith. Baru setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim setempat, sudah menyebutkan hal ini sejak Minggu (1/2).
"Kita sudah tetapkan tersangka," ucap Awaludin saat dihubungi.
Dasar hukumnya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor laporan yang cukup panjang, tertanggal 22 September 2025. Jadi, prosesnya sudah berjalan beberapa waktu.
Nah, soal pasal yang dijerat, cukup berat. Bahar bin Smith terancam dihukum berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Bisa juga kena Pasal 170 untuk pengeroyokan, atau Pasal 351 tentang penganiayaan. Semuanya dijerat secara alternatif, dikombinasikan dengan Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Singkatnya, pria yang kerap menjadi sorotan itu kini harus mempertanggungjawabkan perkaranya di hadapan hukum. Kita tunggu saja perkembangan pemeriksaannya besok lusa.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi