Polisi akhirnya mengambil langkah tegas. Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Tangerang. Surat panggilan untuk pemeriksaan pun sudah dikeluarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini pada Senin lalu. Menurutnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama.
"Pemanggilan untuk yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB," jelas Budi Hermanto.
Kasus yang mencuat ini ditangani langsung oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dan memang, penetapan tersangka ini bukanlah hal yang mendadak. Sebelumnya, polisi sudah memproses laporan yang masuk terhadap Bahar bin Smith. Baru setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim setempat, sudah menyebutkan hal ini sejak Minggu (1/2).
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka