Jadi, urusannya bukan sekadar membuka akses, melainkan membangun kepercayaan.
Secara terpisah, komentar juga datang dari Direktur IDKN, Handayani Ningrum. Dia melihat kerja sama ini dari sudut inovasi dan tata kelola.
"Kami melihat kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperluas pemanfaatan data kependudukan secara bertanggung jawab. Dengan pengamanan berlapis dan prinsip least privilege, masyarakat dapat merasakan manfaat digital tanpa mengorbankan privasi," jelasnya.
Memang, dalam perjanjian itu, prinsip "least privilege" atau hak akses minimum jadi salah satu pilar. Artinya, akses data akan diberikan seperlunya saja, tidak lebih.
Lantas, apa dampak praktisnya? Pemerintah berharap, langkah ini bisa memperlancar banyak hal. Proses verifikasi kartu prabayar, misalnya, atau penanganan aduan pelanggan, bisa jadi lebih cepat dan akurat. Bahkan, dampaknya diharapkan merembet ke hal-hal yang lebih luas: pelayanan publik, pembangunan demokrasi, alokasi anggaran, hingga penegakan hukum. Semuanya bisa lebih efektif jika bertumpu pada data penduduk yang tunggal dan terpercaya.
Penandatanganan di Rabu sore itu mungkin terlihat seperti acara seremonial belaka. Tapi, di baliknya, ada upaya merangkai fondasi yang lebih kokoh untuk Indonesia digital. Tantangannya tentu masih banyak, terutama dalam eksekusi dan pengawasan. Namun, setidaknya, langkah awal sudah diambil.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka