Dua Kementerian Sepakati Akses Data Penduduk untuk Fondasi Digital Indonesia

- Kamis, 18 Desember 2025 | 09:50 WIB
Dua Kementerian Sepakati Akses Data Penduduk untuk Fondasi Digital Indonesia

Di Hotel Westin Kuningan, Jakarta, Rabu lalu, dua kementerian sepakat untuk bekerja sama lebih erat. Ruang pertemuan itu menjadi saksi penandatanganan perjanjian yang dinilai penting bagi masa layanan digital di Indonesia. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Ditjen Ekosistem Digital Kemenkominfo resmi menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan.

Perjanjian ini akan berlaku hingga akhir 2028. Intinya, memberi akses dan mengatur pemanfaatan data kependudukan untuk berbagai keperluan, terutama di ranah digital. Ada penekanan kuat soal keamanan: sistem berlapis, audit trail, dan larangan keras menyebarkan data tanpa izin.

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah.

"Data kependudukan adalah fondasi pelayanan publik yang inklusif dan akurat. Dengan kerja sama ini, kami memastikan pemanfaatan data berjalan sesuai regulasi, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Teguh dalam keterangan tertulis Kamis (18/12/2025).

Dia menegaskan, semua ini demi satu data kependudukan yang bisa dipakai untuk berbagai keperluan. Dari layanan dasar hingga hal-hal yang lebih kompleks.

Di sisi lain, dari Kemenkominfo, Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah punya pandangan yang selaras namun dengan penekanan berbeda. Baginya, kolaborasi semacam ini adalah nyawa transformasi digital.

"Akses data kependudukan akan memperkuat ekosistem digital yang terpercaya. Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap layanan digital yang aman dan transparan," kata Edwin.


Halaman:

Komentar