Namun begitu, penyidik bersikukuh. Mereka menjelaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan alat bukti baru telah ditemukan, yang membuat penangkapan tak bisa ditunda.
"Jadi gini Pak, proses hukum juga tetap berlanjut, kita juga cari alat bukti. Alat bukti, harusnya kalau tadi Bapak datang mungkin Bapak bisa kasih pembelaan ke polisi atau gimana," jelas penyidik.
"Tapi kita juga sudah dalam perjalanannya kita ketemu lagi alat bukti yang untuk sudah cukup menentukan Bapak sebagai tersangka," sambungnya.
MW masih mencoba mempertanyakan langkah polisi. Ia seolah tak habis pikir.
"Tanpa informasi dari saya maksudnya gitu?" tanyanya.
Penyidik pun memberikan penjelasan final. "Tanpa ada keterangan dari Bapak ya sudah ditemukan alat bukti yang menentukan Bapak sebagai tersangka, jadi kita gelarkan, kita timbulkan surat perintah penangkapan atas nama Bapak sekarang."
Tak hanya surat penangkapan, mereka juga menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan. Beberapa barang seperti laptop dan alat komunikasi dari perusahaan akan disita sebagai barang bukti. "Ada barang-barang yang berhubungan dengan perusahaan, laptop, alat komunikasi, dan lain-lain, nanti yang masuk anggota saya cuma terbatas ditemani oleh sekuriti," imbuh penyidik.
Kebakaran hebat yang memicu tragedi ini terjadi pada Selasa (9/12) siang. Korban jiwa yang mencapai 22 orang itu diduga kuat tewas karena terjebak dan menghirup asap tebal di dalam gedung. Sebuah akhir yang sungguh memilukan.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing