Dody Hanggodo Menteri Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan untuk melakukan studi banding ketiga negara, menyusul revisi desain kompleks yudikatif dan legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pada rapat terakhir dengan Pak Prabowo, meminta studi banding ke tiga negara, yaitu Mesir, Turki, dan India,” kata Menteri Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (14/2/2025).
Mengenai pertimbangan presiden untuk melakukan revisi desain tersebut, Dody mengatakan Prabowo menilai bahwa ketiga negara di Asia itu memiliki karakteristik yang cukup mirip dengan Indonesia.
“Pada saat beliau ke sana, kantor-kantor yudikatif dan legislatifnya, menurut dia punya karakter yang mirip-mirip dengan di Indonesia. Dari situ, tim nanti akan merekonstruksi gambarnya dan akan disampaikan ke presiden lagi,” ujar Dody.
Selain itu Dody menambahkan, informasi lebih lanjut akan diberikan melalui Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Desain IKN.
“Ketua tim desainnya Bu Wamen,” kata dia.
Kemudian untuk pembangunan dari gedung yudikatif dan legislatif ini nantinya akan menjadi tanggung jawab Otorita IKN (OIKN), yang dinahkodai oleh Basuki Hadimuljono.
Disisi lain pada Rabu (12/2/2025), OIKN menerima tambahan anggaran sebesar Rp 8,1 triliun di tahun 2025, untuk pembangunan kompleks legislatif, yudikatif dan sistem pendukungnya.
Basuki mengatakan, Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal OIKN adalah Rp 6,395 triliun.
Sumber: tribunnews
Foto: IKN -- Dody Hanggodo Menteri Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan untuk melakukan studi banding ketiga negara, menyusul revisi desain kompleks yudikatif dan legislatif di Ibu Kota Nusantara (IKN)/kompas.com
Artikel Terkait
Dendam Malam Takbiran Berujung 15 Tahun Bui
Soeharto dan Seni Halus Menggeser Kekuasaan: Ketika Benny Moerdani Tersingkir Tanpa Gempa
KUHAP Baru Dikritik, Koalisi Sipil Soroti 8 Klaster Pasal Bermasalah
Polri Akui Respons Cepat Layanan Publik Masih di Bawah Standar PBB