JAKARTA – Respons pemerintah akhirnya keluar menyusul IHSG yang terus merosot dalam beberapa hari terakhir. Langkah konkretnya? Aturan free float saham bakal dinaikkan signifikan, dari yang sebelumnya cuma 8 persen menjadi 15 persen. Ini bukan angka sembarangan, melainkan hasil pembahasan mendalam untuk menenangkan pasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi mengumumkan hal ini pada Jumat (30/1/2026). Targetnya, aturan baru ini sudah harus terbit di bulan Maret mendatang.
"OJK dan BI diharapkan menerbitkan aturan yang meningkatkan free float dari 7,5 ke 15 persen. Dan ini ditargetkan, kemarin sudah diumumkan OJK di bulan Maret," ucap Airlangga.
Di sisi lain, Airlangga menegaskan bahwa langkah ini diambil demi dua hal utama: perlindungan investor dan penyetaraan dengan standar global. Selama ini, free float Indonesia dianggap terlalu rendah jika dibandingkan dengan bursa-bursa saham lain di kawasan.
"Dan ini sebetulnya setara dengan berbagai negara, karena Indonesia atau bursa efek free floatnya terlalu rendah dibandingkan dengan Malaysia 25 persen, Hong Kong 25 persen, Thailand sama dengan Indonesia nantinya 15 persen," katanya.
Ia lalu melanjutkan, "Singapura masih 10, Filipina 10, dan Inggris 10. Jadi kita ambil angka yang lebih terbuka dan tata kelola lebih baik."
Namun begitu, penyesuaian aturan free float bukan satu-satunya langkah. Pemerintah juga akan memberlakukan demutualisasi. Tujuannya jelas, menjaga stabilitas sistem keuangan dalam negeri agar lebih kokoh.
Ada lagi perubahan penting. Limit investasi untuk dana pensiun dan asuransi di pasar modal bakal digenjot. Dari semula hanya 8 persen, kini naik drastis menjadi 20 persen. Langkah ini diharapkan bisa menyuntikkan likuiditas segar dan kepercayaan baru.
Di tengah gejolak yang ada, Airlangga menyatakan pemerintah tetap tenang. Keyakinan terhadap fundamental ekonomi dan fiskal Indonesia dinilainya masih sangat kuat.
"Pemerintah tidak khawatir dengan kondisi market ekonomi maupun kondisi fiskal Indonesia," tegasnya.
Jadi, serangkaian kebijakan ini seperti paket penyelamat. Pasar mungkin masih berdebar, tapi setidaknya sudah ada arah yang jelas untuk menstabilkan keadaan.
Artikel Terkait
Lebih dari Separuh Bus AKAP di Indonesia Terindikasi Langgar Aturan Administratif
16 Provinsi Masuk Fase Penuaan Penduduk, Wamenkes Dorong Perawatan Jangka Panjang bagi Lansia
Kejaksaan Agung Setor Rp1,03 Triliun ke Negara dari Hasil Pemulihan Aset, Termasuk Kasus Edi Tansil
Dinas Pendidikan DKI Siapkan 245.980 Kursi untuk SPMB 2026/2027, Buka Empat Jalur Penerimaan