JAKARTA – Respons pemerintah akhirnya keluar menyusul IHSG yang terus merosot dalam beberapa hari terakhir. Langkah konkretnya? Aturan free float saham bakal dinaikkan signifikan, dari yang sebelumnya cuma 8 persen menjadi 15 persen. Ini bukan angka sembarangan, melainkan hasil pembahasan mendalam untuk menenangkan pasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi mengumumkan hal ini pada Jumat (30/1/2026). Targetnya, aturan baru ini sudah harus terbit di bulan Maret mendatang.
"OJK dan BI diharapkan menerbitkan aturan yang meningkatkan free float dari 7,5 ke 15 persen. Dan ini ditargetkan, kemarin sudah diumumkan OJK di bulan Maret," ucap Airlangga.
Di sisi lain, Airlangga menegaskan bahwa langkah ini diambil demi dua hal utama: perlindungan investor dan penyetaraan dengan standar global. Selama ini, free float Indonesia dianggap terlalu rendah jika dibandingkan dengan bursa-bursa saham lain di kawasan.
"Dan ini sebetulnya setara dengan berbagai negara, karena Indonesia atau bursa efek free floatnya terlalu rendah dibandingkan dengan Malaysia 25 persen, Hong Kong 25 persen, Thailand sama dengan Indonesia nantinya 15 persen," katanya.
Ia lalu melanjutkan, "Singapura masih 10, Filipina 10, dan Inggris 10. Jadi kita ambil angka yang lebih terbuka dan tata kelola lebih baik."
Namun begitu, penyesuaian aturan free float bukan satu-satunya langkah. Pemerintah juga akan memberlakukan demutualisasi. Tujuannya jelas, menjaga stabilitas sistem keuangan dalam negeri agar lebih kokoh.
Ada lagi perubahan penting. Limit investasi untuk dana pensiun dan asuransi di pasar modal bakal digenjot. Dari semula hanya 8 persen, kini naik drastis menjadi 20 persen. Langkah ini diharapkan bisa menyuntikkan likuiditas segar dan kepercayaan baru.
Di tengah gejolak yang ada, Airlangga menyatakan pemerintah tetap tenang. Keyakinan terhadap fundamental ekonomi dan fiskal Indonesia dinilainya masih sangat kuat.
"Pemerintah tidak khawatir dengan kondisi market ekonomi maupun kondisi fiskal Indonesia," tegasnya.
Jadi, serangkaian kebijakan ini seperti paket penyelamat. Pasar mungkin masih berdebar, tapi setidaknya sudah ada arah yang jelas untuk menstabilkan keadaan.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun